Tengok Ibunya yang Sakit, Dor! Dor! Tepat di Kedua Kakinya

Selasa, 06 Oktober 2015 – 00:36 WIB
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - BALIKPAPAN – Alamsah (27), begal yang sudah lama bikin resah warga Kota Balikpapan, akhirnya tertangkap. Dua timah panas dari pistol polisi melesat tepat di kedua kakinya.

Pengakuan Alamsah, dalam melakukan aksinya, dia tidak segan-segan untuk melayangkan badik ke tubuh korban.

BACA JUGA: Kencing di Tepi Jalan, Didatangi Orang Bersenjata Tajam, Rampok Rupanya

Kasatreskrim Polres Balikpapan AKP Hermanto Bowo Laksono menyebutkan, berdasar laporan masyarakat, sudah ada tujuh tempat yang pernah disasar pelaku.

“Pertama Gunung Malang, Kampung Baru, Kampung Timur, di belakan Bank BCA, di belakang SMK Pengeran,  dan Gung Pasir,” ujarnya.

BACA JUGA: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna, Polda Kepri Klaim Temukan Jejak Pembunuh Nia

Alamsah mengaku, selama beberapa minggu masa pelarianya, dia sempat bekerja sebagai kuli bangunan di Samarinda. Saat berada di ibu kota Kalimantan Timur itu, dia sudah berniat tidak akan kembali lagi ke Balikpapan.

Suatu ketika tiba-tiba Alamsah mendapatakan kabar dari orang terdekatnya bahwa ibunya sedang sakit cukup parah. Karena besarnya rasa kasih sayang kepada ibunya, ia pun kembali ke Balikpapan.

BACA JUGA: Dugaan Penyiksaan oleh Ivan Haz, MKD Jemput Bola ke Polda Metro

“Saya balik keBalikpapan karena ingin menjenguk ibu saya yang sedang sakit,” katanya ketika ditemui di Polres Kota Balikpapan.

Kasatreskrim Polres Balikpapan AKP Hermanto Bowo Laksono mengatakan tersangka diamankan di rumahnya di kawasan jalan Manunggal, 1 Oktober 2015.

Tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan dua kali, mengarah ke kedua kakinya.

"Kami hadiahi dua peluru karena pelaku berusaha melawan petugas," ungkap Bowo.

Tersangka sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan selama dua hari. Namun, kini sudah mendekam di tahanan Polres Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Alamsah dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (bp-24/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Nyolong Motor Lagi, Dooorrrr...., Sambudi pun Pincang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler