Tentang Kampus Merdeka: Mahasiswa Magang 3 Semester

Sabtu, 25 Januari 2020 – 12:43 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan tentang kebijakan Kampus Merdeka. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan Kampus Merdeka.

Kebijakan Kampus Merdeka ini memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk magang hingga tiga semester di dunia industri, organisasi nirlaba, maupun organisasi lainnya.

BACA JUGA: Kalimat Mas Nadiem Makarim Direspons Antusias para Mahasiswa

"Poin keempat dari Kampus Merdeka adalah memberikan hak belajar tiga semester di luar kampus," ujar Nadiem saat peluncuran Kampus Merdeka di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1).

Nadiem menjelaskan selama ini pendidikan tinggi tidak melatih kemampuan adaptif mahasiswa. Mendikbud mengibaratkan perguruan tinggi hanya melatih satu gaya berenang dan dilakukan di kolam renang, bukan mengajarkan banyak gaya renang dan juga dilatih di laut bebas.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim Meluncurkan Kebijakan Kampus Merdeka

"Jadi kami mengubah sistem untuk jenjang sarjana, sehingga nanti ketika mereka lulus bisa bersaing di dunia kerja," jelas dia.

Nadiem juga menyinggung saat ini banyak lulusan pendidikan sarjana yang bekerja di tempat yang bukan bidang kerjanya. Sebagian besar, bekerja sesuai dengan program studi yang dipelajarinya di bangku perkuliahan.

BACA JUGA: Inikah Ganjalan Guru Honorer Diangkat jadi PPPK?

"Jadi apa kebijakan kita, dari delapan semester jenjang sarjana, kami memberikan kesempatan tiga semester bisa diambil di luar program studi. Ini bukan pemaksaan. Kalau mau 100 persen di luar program studi silahkan, tapi kalau tidak juga tidak apa-apa," tambah dia.

Nadiem menjelaskan opsi itu menjadi pilihan bagi mahasiswa, namun menjadi kewajiban bagi kampus untuk memberikannya.

Untuk lama waktu magangnya, lanjut Nadiem, yakni minimal dua semester dan maksimal tiga semester.

Pelaksanaannya sendiri, lanjut Nadiem, diserahkan pada kesiapan kampus. Untuk aturannya sudah ada Permendikbudnya.

"Kementerian dan Rektor berhak menyetujui program di luar kampus baik itu magang di industri, pertukaran mahasiswa, magang di organisasi nirlaba, berkontribusi ke desa maupun mengajar di daerah terpencil," tambah dia.

Nadiem menegaskan dengan program Kampus Merdeka tersebut, pihaknya menciptakan era baru pendidikan tinggi yang melibatkan masyarakat.

Selain perpanjangan waktu magang, tiga poin dari Kampus Merdeka tersebut yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler