Tentara Bertugas Memerangi Musuh Negara, Tapi Kok Menggusur Rumah Warga?

Imparsial Soroti Tindakan Kodam IV Diponegoro

Kamis, 27 Agustus 2015 – 05:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga pegiat hak asasi manusia, Imparsial menyoroti tindakan Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan warga di Jalan Setia Budi  RT 04/RW 02 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang pada awal Agustus lalu. Berdasarkan kajian Imparsial, tindakan itu jelas menyalahi undang-undang.

Menurut Direktur Program Imparsial, Al Araf, TNI tidak boleh terlibat dalam penggusuran rumah warga sipil tanpa ada keputusan politik dari presiden selaku panglima tertinggi. Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

BACA JUGA: TKI Tewas di Yordania: Ini Tuntutan Kemenlu

“Tak ada sama sekali (aturan) TNI dilibatkan dalam penggusuran rumah-rumah penduduk. Apalagi status tanahnya dalam sengketa sesama warga sipil,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/8).

Lebuh lanjut Al Araf memperkuat argumennya dengan ketentuan dalam UU TNI. Mengacu pada pasal 7 ayat (1) UU TNI, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

BACA JUGA: Waktunya Jokowi Turunkan Premium-Solar ke Rp 4500 per Liter

Ketentuan itu diperinci pada pasal 7 ayat (2) UU TNI. Demi Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, TNI bertugas melakukan operasi militer untuk perang, mengatasi gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan dan obyek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, serta mengamankan presiden dan wapres beserta keluarganya.

UU yang sama juga mengatur bahwa TNI bertugas membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing saat berada di Indonesia, serta membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan memberia bantuan kemanusiaan dalam  pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sentil Mental Kabinet Kerja

Al Araf lantas mempertegasnya dengan pasal 7 ayat (3) UU TNI. Ketentuan itu mengatur bahwa ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, dalam hal ini presiden sebagai panglima tertinggi TNI.

Karenanya Al Araf menyebut tindakan Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan warga justru bertentangan dengan UU TNI. “Jelas tindakan aparat TNI Kodam IV Diponegoro sudah melanggar UU TNI itu sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara bagi warga Jalan Setia Budi, Srondol Kulon yang jadi korban gusuran, Yosep Parera Thedorus menyatakan, tanah yang digusur oleh Kodam IV Diponegoro itu sebenarnya bukan milik TNI. Berdasarkan beberapa sertifikat, papar Yosep, pemilik sertifikat lahan yang ditempati warga itu adalah Veronika Maria Winarti Ongko Juwono,  Antonius Sukiato Ongko Juwono, Swanywati Ongko Juwono, Ninarti Ongko Juwono, serta Tjitra Kumala Dewi Wongso.  

Menurut Yosep,  nama-nama yang ada di sertifikat itu juga tak pernah menemui warga. Bahkan, lanjutnya, pemegang sertifikat itu juga tidak pernah mengajukan gugatan perdata terhadap warga yang telah menempati lahan itu.

“Kalau memang lahan itu milik sipil yaitu Ongko Juwono cs, maka silakan diajukan proses hukum sesuai hukum sipil yang berlaku misalnya gugatan perdata. Bukan malah tentara yang justru menggusur warga, karena aparat Kodam Diponegoro sama sekali tak punya dasar hukum dalam melakukan penggusaran,” paparnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta Wewenang Menggelar Pemilihan Kepala Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler