Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap

Dimasukkan dalam Bungkus Makanan

Senin, 06 Oktober 2008 – 11:52 WIB
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti SS yang dibawa WN Taiwan Tung Yung Liang dan Wang Cheng Chung.
JAKARTA - Petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan aksi penyelundupan jalur udaraKali ini, 5,78 Kg bahan dasar kimia pembuat sabu-sabu (SS) yang biasa disebut ketamine dan 340 gram SS siap pakai senilai total Rp 6,1 miliar berhasil diamankan

BACA JUGA: KKSS Pertahankan Duet SBY-JK

Total barang bukti yang diamankan mencapai 6,12 Kg

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Eko Darmanto saat dihubungi mengatakan, upaya penyelundupan narkoba tersebut dilakukan dua pelaku warga Negara Taiwan yang baru tiba dari negerinya di Terminal II D kedatangan luar negeri dengan menumpang pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX 777

BACA JUGA: Arus Balik Tak Seramai Mudik


”Kedua tersangka masing-masing Tung Yung Liang dan Wang Cheng Chung, keduanya WN Taiwan yang saat diperiksa mengaku baru pertama kali ke Indonesia,” ujarnya
Ditambahkan Eko, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir.  Rencananya, SS seberat 6,12 Kg tersebut akan diberikan kepada seseorang yang sudah menunggunya di bandara.
”Dari keterangan tersangka, jika tidak bertemu dengan orang yang akan menjemputnya, kedua tersangka akan mengantarkannya ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat,” ujar Eko.  
Upaya penyelundupan itu  terjadi ketika para tersangka hendak melewati proses customes clearence yang kemudian petugas melakukan profiling terhadap penumpang dan barang yang dibawa

BACA JUGA: Sanitasi Buruk Habiskan Rp 25 T

Berdasarkan hasil profiling selanjutnya petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan barang milik Yung Liang TungBahan narkoba itu disembunyikan kedua tersangka di sebuah kemasan makanan kering”Tapi begitu melintasi pemeriksaan X Ray kami geledah isinya, dan setelah dilakukan penelitian ternyata barang itu adalah ketamine dan sabu-sabu,” jelasnya
Eko menambahkan, kedua tersangka dijerat UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 10 tahun dan UU Kesehatan No.23/1992 dengan ancaman penjara 5 tahun
Sebelumnya, petugas juga menggagalkan penyelundupan perhiasan berlian dari China yang ditaksir bernilai Rp 4 miliar, Kamis (2/10)Koordinator lapangan intelijen Bea dan Cukai Bandara Soetta, Didit Prayudi Sidarta mengatakan,  awalnya pelaku tidak memberitahukan jenis barang yang dibawanyaMenurut dia, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sejumlah perhiasan itu di kakiPelaku tercatat sebagai penumpang pesawat China Airlines bernomor penerbangan CI-679 dari HongkongPenyelundup berinsial WC (46) adalah warga negara China yang sudah pernah datang ke JakartaPenangkapan tersebut dimulai ketika petugas curiga karena ada penumpang pesawat yang gerak-geriknya kaku karena bagian kakinya terlihat berat.
Ketika petugas memeriksa, di kaki kiri penumpang itu ada tas kecil yang sudah dirancang khusus untuk menyimpan perhiasan tersebutPerhiasan yang terdiri dari cincin, giwang, gelang, mata kalung dan bros bertatahkan berlian sebanyak 198 jenis tersebut langsung disita untuk kemudian diproses pihak Bea Cukai dan kepolisian bandara, termasuk menyangkut perhitungan nilai keseluruhan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya berlian-berlian itu akan dijual ke beberapa toko perhiasan yang ada di Jakarta dan sekitarnyaNilai bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,3 miliar, serta sanksi administrasi sebesar 100 persen dari bea masuk yang terutangDengan demikian total pembayaran nilai BM dan PDRI, serta denda administrasi yang harus dibayarkan kepada Negara RI sekira Rp 1,9 miliar(ind/kon)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Puncak Arus Balik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler