Tepergok Berbuat Terlarang, Oknum ASN Langsung Dijemput Polisi

Sabtu, 04 Desember 2021 – 20:48 WIB
Tersangka LR beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres OKU, Sabtu. Foto: ANTARA/Humas Polres OKU/21

jpnn.com, BATURAJA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (2/12) lalu," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Mardi Nursal di Baturaja, Sabtu (4/12/2021).

BACA JUGA: Mahasiswa Cantik Ini Ditemukan Tewas di Samping Makam Ayahnya, Diduga Minum Racun

Dia menjelaskan, tersangka LR, 45, ditangkap di rumahnya di Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji sekitar pukul 14.30 WIB.

Bisnis haramnya itu berhasil diendus anggota Satresnarkoba Polres OKU setelah mendapat banyaknya laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya transaksi narkoba di wilayah itu.

BACA JUGA: Inilah Tampang Daryanto dan Apriadi, Keduanya sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

"Masyarakat melapor karena merasa resah dengan sepak terjang tersangka yang kerap kali menjual sabu-sabu di kampungnya," katanya.

Berbekal info itu, kata dia, polisi langsung melakukan pengintaian dan menyamar berpakaian preman untuk memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli.

BACA JUGA: Fakta Baru Terkait Bripka MN Penembak Mati Briptu Khairul, Simak

"Setelah dipancing tersangka dapat kami amankan berikut barang bukti 10 bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,45 gram," jelasnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal primer 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler