Tepergok Lempar Masjid Pakai Batu, Pelaku Mengaku Orang Dengan Gangguan Jiwa

Rabu, 23 September 2020 – 22:00 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Tim dari Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial DB yang diduga pelaku aksi pelemparan batu ke Masjid Nurup Jami di Dago, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9) pagi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku itu kini sudah dibawa oleh tim reskrim untuk diperiksa.

BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN dan Honorer Sungguh Bikin Malu Institusi

“Awalnya pelaku diamankan oleh DKM (dewan kemakmuran masjid), lalu dibawa oleh anggota,” kata Ulung ketika dikonfirmasi, Rabu.

Pada saat diamankan, pelaku mengaku mengalami gangguan jiwa. Hal ini diketahui dari video yang viral di media sosial, bahkan pelaku sempat diikat oleh warga di pohon.

BACA JUGA: 12 Tahun Buron, SFH Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya

Menurut Ulung, DB sudah dijadikan tersangka. Kejadian ini berawal saat pelaku mendatangi Masjid Nurul Jamil pada pagi hari. Kemudian pelaku tiba-tiba mengambil batu dan melemparkannya ke arah masjid tanpa alasan jelas.

Adapun batu yang dilemparkan pelaku terdiri dari berbagai jenis dengan ukuran yang besar. Akibat tindakan pelaku, masjid mengalami kerusakan di bagian kaca.

BACA JUGA: Dua Remaja Lempar Kepala Babi ke Masjid Newcastle

“Kebetulan di masjid itu tidak ada jemaah, tetapi ada pengurus DKM yang lagi bersih-bersih masjid,” sambung kapolrestabes.

Ulung pun memastikan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa pelemparan batu tersebut. Saat ini, polisi juga masih mendalami motif pelaku hingga melakukan perbuatan perusakan masjid.

“Saat ini motif masih didalami, yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kami proses dulu unsur perbuatannya,” jelasnya.

Lanjut Ulung menerangkan, DB bukan merupakan warga yang berdomisili di Dago. Menurutnya, DB merupakan warga asal Kecamatan Bandung Kulon yang sedang berdiam di rumah saudaranya yang jaraknya satu kilometer dari Masjid Nurul Jamil.

BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta

Atas perbuatannya, DB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan perusakan. “Ancamannya dua tahun penjara,” tandas Ulung. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler