Tepergok Mencuri Kotak Amal Masjid di Tambora, Pria Asal Deli Serdang Bonyok Diamuk Warga

Kamis, 27 Juli 2023 – 21:52 WIB
Polisi membawa pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka ke Puskesmas Tambora untuk diobati usai diamuk massa, Kamis (27/7/2023). Foto: ANTARA/HO-Tangkapan Layar

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pencuri kotak amal tepergok saat beraksi di Masjid Al Malaka di Jalan Petak Baru, RT 5/RW 2, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo, setelah menerima laporan dari warga.

BACA JUGA: Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi di Jakarta Barat

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya pada Kamis.

Putra menuturkan, pelaku adalah pria berinisial AA, 43, asal Medan Batang Kuis, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Pencuri di Palembang Ini Sudah Ditangkap, Simak Pengakuannya

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp 172 ribu dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal. 

Untuk kronologi kejadian, lanjut Putra, sekitar pukul 18.20 WIB, ketika sedang berlangsung Shalat Maghrib di Masjid Al Malaka, pelaku AA melakukan aksinya dengan membongkar kotak amal tersebut.

BACA JUGA: Enam Pelaku Pencurian Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Ditangkap, Tuh Orangnya

"Namun, ada jemaah masjid yang datang terlambat untuk salat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," kata Putra.

Aksi pelaku digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi gagal lalu dikeroyok warga sekitar.

Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini, pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.

Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Putra juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler