jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia berinisial MS akhirnya ditangkap polisi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, pada Sabtu (24/9/2022).
Korbannya diketahui masih anak-anak dan berusia 11 tahun warga Desa Karang Endah Kecamatan Baturaja Barat OKU.
BACA JUGA: Ibu dan Anak di Kuansing Ditemukan Tewas Mengenaskan, Korban Pembunuhan?
Pelaku diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pimpinan Kanit Pidum IPDA Bustami pada Senin 26 September 2022 di Jalan Lintas Sumatra, saat hendak melarikan diri.
Dari informasi yanf berhasil dihimpun, ternyata pelaku adalah tetangga korban dan masih berusia 17 tahun.
BACA JUGA: Pencuri Motor di 26 TKP, DG Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK mengungkapkan pelaku tega menghabisi nyawa Korban RR yang masih berumur 11 tahun lantaran tepergok korban mencuri HP dan uang Rp 500 ribu di rumah korban.
Kronologi kejadian itu bermula ketika pelaku sedang berada di panglong kayu sebelah rumah korban, kemudian pelaku membuang air kecil ke arah belakang rumah korban dan mendapati pintu rumah bagian belakang korban terbuka.
BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang
"Melihat kesempatan, pelaku masuk kerumah korban melalui pintu dapur, saat itu korban keluar dari kamar dan memergoki pelaku," ujar Danu
Pelaku yang melihat korban hendak berteriak, pelaku panik dan mengambil sepotong kayu yang terletak di dapur rumah korban dan memukul korban.
Korban sempat berteriak dan menangis serta berlari ke arah depan rumah, tetapi dikejar pelaku dan kembali memukul ke arah leher dan kepala korban sehingga korban tergeletak.
Setelah itu, pelaku kemudian mengambil HP, uang tunai senilai Rp 500.000 lalu melarikan diri.
"Korban sempat dibawa kerumah sakit dan setelah dua hari kemudian dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Dari kejadian itu diamankan barang bukti berupa sepotong kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, uang sebesar Rp 128.000, kaus dan celana pendek, serta Hp dan kotaknya.
"Pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
Tersangka Mamat mengaku dirinya baru 5 bulan tinggal di desa tersebut. Kemudian terdesak kebutuhan sehingga saat melihat pintu belakang rumah korban terbuka muncul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
"Sebelum kejadian aku lihat pintu belakang rumah korban terbuka. Aku lagi tidak ada uang jadi langsung masuk, tetapi aku ketahuan aku pukul korban pakai kayu," pungkas Mamat. (*/sumeks)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris, Peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Bukit Siguntang Tak Terawat
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean