jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M.Gaffar, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djanedjri yang menjasi saksi kasus dugaan suap ke Akil Mochtar itu mengaku ditanya tentang tugasnya sebagai Sekjen MK.
"Saya diperiksa terkait tugas, wewenang, dan fungsi Sekjen Mahkamah Konstitusi," kata Janedjri usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (11/10).
BACA JUGA: Fathanah Mengaku Jadi TTM Tri Kurnia
Selain itu, ia ditanya mengenai perkara-perkara lain di MK yang ditangani Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Meski begitu, Janedjri mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya sebagai sekjen, saya tidak mempunyai domain kewenangan itu. Itu domain daripada kepaniteraan," ujar Janedjri.
BACA JUGA: Tekan Korupsi, Dana Parpol Harus Disokong Negara
Namun Janedjri membantah anggapan bahwa di MK sudah kerap terjadi permainan seperti yang dilakukan Akil. Karenanya saat ditanya tentang dugaan adanya keterlibatan hakim MK lainnya dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada itu, Janedjri memilih menjawabnya secara diplomatis.
"Saya tidak bisa mengatakan iya karena itukan proses hukum. Harus dibuktikan dulu," kata Janedjri.
BACA JUGA: Abraham Samad Merasa tak Ada Aroma Santet
KPK akan memanggil dua hakim konstitusi lainnya yang ikut menangani sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, selain Akil Mochtar. Keduanya adalah Anwar Usman dan Maria Farida. Dalam menangani sengketa pilkada itu, diduga Akil menerima suap senilai Rp 3 miliar.
Janedjri menuturkan, hakim konstitusi bakal memenuhi panggilan KPK. "Ya memang kita prinsipnya hakim konstitusi harus dan akan memenuhi panggilan KPK. MK kooperatif kepada KPK," katanya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerjasama KPU-Lemsaneg Dinilai Berbahaya
Redaktur : Tim Redaksi