Tepuk Tangan! Polisi Gagalkan Bisnis Haram Belanda

Kamis, 26 Januari 2017 – 07:39 WIB
Belanda menutupi mukanya dengan kertas saat diwawancarai sejumlah awak media, kemarin (25/1). Foto: ANGGI PRADITHA/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Badannya kekar, otot kencang, lengan kanan bertato. Dengan santainya dia menenteng sebuah paket sabu-sabu, sambil mengendarai motor.

Itulah gaya Jumaid alias Belanda (35) saat hendak mengirim “barang haram”.

BACA JUGA: Modus Penyelundupan SS, Pelakunya Wanita, Caranya Unik

Anggota Polres Balikpapan, Kaltim, yang sudah mengendus gerakan Belanda, langsung sigap bertindak. Belanda ditangkap Sabtu (21/1) malam.

Ditemui di Mapolres Balikpapan, Belanda mengatakan, sabu-sabu ia dapatkan dari seorang rekannya di Balikpapan.

BACA JUGA: Bu Rini Memang Nekat, Sungguh Nekat...

Namun, dia enggan untuk membeberkan siapa yang menyuruh dia membawa butiran kristal haram itu.

“Disuruh orang bawa. Nanti dikasih uang dan sabu,” katanya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Pak Buwas Terus Pantau Situs Penjual Tembakau Gorila

“Orangnya juga sudah tidak di Balikpapan,” tambahnya.

Dia mengaku juga mengkonsumsi sabu-sabu. “Sesekali aja pakai,” aku bapak empat anak itu.

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, Belanda ditangkap petugas saat menenteng sabu-sabu di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru tengah, Balikpapan Barat.

Di tangan Belanda, petugas mendapati sabu-sabu dengan berat 30,1 gram.

Tak ada perlawanan saat Belanda ditangkap. “Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga,” katanya.

Dia menambahkan, hasil penyelidikan Polres Balikpapan, sementara, Belanda diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu.

Oleh sebab itu, Suharto menegaskan, Belanda terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sebab, Belanda diduga melanggar pasal 112 KHUP ayat 2, tentang narkotika. (*/ay/rsh/k18)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jejak Hitam Brigadir Samsul Rizal, Terancam Mati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler