Terancam 20 Tahun, Hari Sabarno Anggap Sebagai Takdir

Senin, 05 September 2011 – 15:01 WIB
Mantan Mendagri Hari Sabarno saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
JAKARTA- Menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengatakan dirinya pasrah pada Yang Maha Kuasa"Saya terserah kepada Yang Maha Kuasa

BACA JUGA: ACT Konfirmasi Relawannya Diculik di Somalia

Saya jalani ini sebagai takdir," tutur Hari usai mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/9).

Meski begitu, Hari mengatakan, ada beberapa substansi surat dakwaan tersebut yang tidak sesuai
"Tadi kan ada tahun tahun 2005 itu saya sudah tidak jadi menteri

BACA JUGA: Hari Sabarno Terancam 20 Tahun Penjara

Ada pengadaan yang bukan di bawah struktur Depdagri jadi semua yang dilakukan pengusaha," ujar Hari.  "Sayangnya sekarang pengusaha sudah meninggal," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Hari Sabarno didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa wilayah di Indonesia
JPU mengancam Hari Sabarno dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2009 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi diubah UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang hukuman penjaranya 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Hari saat ini ditahan di rumah tahanan Cipinang

BACA JUGA: Selamatkan Aktor Intelektual, Polri Dituding Memutarbalikan Fakta

Hari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada seluruh kepala daerah.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Jalani Sidang Perdana di Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler