BACA JUGA: ACT Konfirmasi Relawannya Diculik di Somalia
Saya jalani ini sebagai takdir," tutur Hari usai mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/9).Meski begitu, Hari mengatakan, ada beberapa substansi surat dakwaan tersebut yang tidak sesuai
BACA JUGA: Hari Sabarno Terancam 20 Tahun Penjara
Ada pengadaan yang bukan di bawah struktur Depdagri jadi semua yang dilakukan pengusaha," ujar Hari. "Sayangnya sekarang pengusaha sudah meninggal," sambungnya.Seperti yang diketahui, Hari Sabarno didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa wilayah di Indonesia
Hari saat ini ditahan di rumah tahanan Cipinang
BACA JUGA: Selamatkan Aktor Intelektual, Polri Dituding Memutarbalikan Fakta
Hari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada seluruh kepala daerah.(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi