JAKARTA - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari yang menjadi terdakwa perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, membela diri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Herry yang dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan, membantah menjadi inisiator suap agar laporan keuangan Pemkot Bekasi mendapat predikat wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (9/11), Herry mengaku hanya menjalankan perintah atasan
BACA JUGA: RI-AS Sepakat Perangi Terorisme
Sebagai PNS yang tak lama lagi bakal pensiun, Herry mengaku tidak punya kepentingan, motivasi atau ambisi untuk meraih target opini WTPBACA JUGA: Bibit-Chandra Dikesampingkan, Kejagung Siap Diperkarakan
Menurut Herry, saat penyerahan uang tahap pertama terhadap dua pegawai BPK Jawa Barat yaitu Suharto dan Enang Hernawan di Rumah Makan Sindang Reret, Bandung, dirinya hanya mendampingi Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi
Dalam pembelaannya Herry juga mengeluhkan adanya kesaksian di persidangan yang tidak sesuai fakta sebenarnya
BACA JUGA: Mahfud MD Puji Reaksi Masyarakat
"Banyak saksi tidak mengakui perbuatannya," ujar dia seraya menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai keterangan saksi yang tidak mengakui perbuatannya tersebutMenurut Herry, tuntutan jaksa berupa 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan yang dialamatkan kepadanya terlalu beratDia juga menyebutkan bahwa walaupun penyuapan yang dilakukannya adalah perintah atasan, tetapi dirinya tetap menyesal.
Karenanya Herry Lukmantohari meminta majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatannyaPasalnya, Herry mengaku sedang sakit-sakitan dan perlu perawatan intensif akibat diabetes, hipertensi sekaligus maag kronis.
Pada persidangan yang sama, Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Bekasi, Herry Supardjan yang menjadi terdakwa perkara yang sama juga menyampaikan pembelaan senadaHerry Supardjan menyatakan bahwa dirinya tidak ingin melempar kesalahan pada orang lain
Namun dalam perkara ini, dirinya hanya bertindak sebagai orang suruhan"Saya tidak mau membantah faktaTetapi peran dan fungsi saya hanya menjalankan perintah atasan," ujarnya
Supardjan yakin majelis hakim mengetahui bagaimana sebenarnya peran dirinya dalam tindakan penyuapan tersebutKarena itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya
Supardjan pun menyodorkan sebuah analogi antara kasus yang membelitnya dengan perkara narkobaUntuk kasus narkoba, kata Supardjan, ada perbedaan hukuman antara bandar, pengedar dan kurirDia berharap, perbedaan hukuman itu juga berlaku dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama dengan Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang HermawanUang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 jutaUang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp500 Juta untuk 3000 Pengungsi
Redaktur : Tim Redaksi