Bibit-Chandra Dikesampingkan, Kejagung Siap Diperkarakan

Selasa, 09 November 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan siap diperkarakan secara hukum atau diseret ke ranah politik menyusul keputusan kejaksaan untuk mendeponeering (mengesampingkan) kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rainto dan Chandra Hamzah

Darmono mengaku lebih memilih diperkarakan demi kepentingan lebih besar, yakni tak mengganggu kerja KPK memberantas korupsi, dibanding membawa kasus pemerasan yang dituduhkan kepada kedua wakil ketua KPK Bidang Penindakan itu ke pengadilan.

Penegasan Wakil Jaksa Agung ini diucapkan menyusul masih munculnya ketidakpuasan terhadap pemilihan deponeering, yang disampaikan sebagian anggota DPR RI ataupun Anggodo Widjojo, selaku piihak yang menggugat terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kejaksaan

BACA JUGA: Mahfud MD Puji Reaksi Masyarakat



"Apapun (deponeering ) yang saya lakukan pasti ada yang tak puas
Oleh karena itu, saya minta maaf kepada pihak yang tidak terpuaskan itu

BACA JUGA: Rp500 Juta untuk 3000 Pengungsi

Kalau ada yang tak puas dan akan mempersoalkan secara hukum atau politik, silakan saja," ucap Darmono saat menggelar jumpa pers selepas melantik 7 pejabat eselon II di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/11).

Ditegaskan pula, deponeering yang diartikan sebagai pengenyampingan perkara demi kepentingan umum, diambil setelah tim evaluasi dan pengkaji dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mendapati dasar hukum dari putusan gugatan praperadilan di tingkat Pengadilan Tinggi
Dalam amar putusan PT tersebut menyebutkan, jika alasan sosiologis yang dipilih maka seyogianya deponeering-lah yang diambil kejaksaan bukan penerbitan SKPP.

Akhir pekan lalu, Anggodo lewat pengacara Bonaran Situmeang melayangkan surat ke Darmono, mempertanyakan kenapa kejaksaan mengeluarkan deponeering

BACA JUGA: Gayus Bersaksi untuk Cirus

Kubu Anggodo menilai, deponering merusak kepastian hukumPendapat serupa sempat dikemukakan anggota komisi hukum DPR RI yang juga lebih memilih agar kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dosen dan Mahasiswa Psikologi Dikerahkan untuk Trauma Healing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler