Terancam Tak Lolos Pemilu, PBB Harapkan KPU dan Bawaslu Adil

Selasa, 07 November 2017 – 22:46 WIB
Bendera Partai Bulan Bintang. foto: jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menilai penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebenarnya sangat baik untuk tertib administrasi.

Walaupun diakuinya akibat penggunaan sistem tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan PBB tidak memenuhi syarat awal untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

BACA JUGA: Sekjen PBB Optimistis Partainya Lolos Mengikuti Pemilu 2019

Afriansyah menilai penggunaan Sipol sangat baik, karena memudahkan masyarakat untuk melihat secara jelas kepengurusan sebuah partai hingga ke tingkat kecamatan.

Cukup hanya dengan sekali klik, maka data akan dapat dilihat secara jelas. Karena sistem bekerja secara online.

BACA JUGA: Pak Hendro Yakin Banget PKPI Bakal Ikut Pemilu 2019

"Kami dukung penggunaan Sipol. Cuma yang kami tak setuju ketika sipol dijadikan syarat wajib untuk dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. Karena partai itu kan kepengurusannya bisa berubah setiap waktu. Misalnya si A pindah domisili, kan itu bisa terjadi setiap hari," ujar Afriansyah saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (7/11).

Afriansyah menyatakan ketidaksetujuannya, karena penggunaan sipol sama sekali tidak diatur dalam UU Nomor 7/2017 tenang Pemilu.

BACA JUGA: Parpol Cabut Perkara Kok Ditolak Oleh Bawaslu?

Selain itu, proses pengisian data pengurus sebuah parpol dari seluruh Indonesia juga waktunya terlalu singkat.

"KPU di daerah juga Bimteknya (bimbingan teknis,red) ada yang terlambat. Bahkan kalau tak salah ada yang tak bimtek. Jadi SDM KPU di daerah juga tidak merata. Karena itu kami bilang jangan jadi syarat wajib. Nah yang wajib itu hard copy kepengurusan, itu kami punya. Bisa dibuktikan dengan SK-SK," ucapnya.

Dengan kenyataan yang ada, Afriansyah optimistis Bawaslu nantinya dapat menerima pengaduan PBB untuk diloloskan menjadi peserta Pemilu 2019.

Apalagi dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga mengisyaratkan parpol yang pada pemilu sebelumnya telah lulus verifikasi, tidak perlu lagi diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Keputusan Bawaslu itu kan sifatnga inkrah dan tak bisa dibantah KPU, itu diatur di undang-undang sekarang. Misalnya Bawaslu menyatakan berkas PBB lengkap, maka KPU tak bisa banding. Untuk itu kami sudah melengkapi surat-surat kepengurusan secara hard copy yang dibutuhkan oleh Bawaslu. Keputusannya nanti 15 November," katanya.

Dalam kesempatan kali ini tak lupa Afriansyah menyatakan harapannya agar Bawaslu dan terutama KPU bersikap adil sebagai penyelenggara Pemilu.

"Biarlah rakyat yang menilai partai mana yang pantas mewakili mereka di DPR. Penyelenggara harus arif dan adil," pungkas Afriansyah.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tepis Tudingan Partai Rhoma Irama


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler