Parpol Cabut Perkara Kok Ditolak Oleh Bawaslu?

Jumat, 03 November 2017 – 23:37 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak niat Partai Indonesia Kerja (PIKA) yang mencabut laporan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai ini sebelumnya mengajukan permohonan ke Bawaslu setelah penyelenggara pemilu menyatakan persyaratan administrasi yang diajukan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019 tidak lengkap.

BACA JUGA: Duh, Sepertinya Kinerja Bawaslu Tak Beres

Penolakan terungkap pada sidang lanjutan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). Berawal dari niat yang disampaikan Wakil Ketua Umum PIKA Max Lawalata.

"Setelah mempertimbangkan banyak hal, kami memutuskan mencabut laporan itu dan tidak melanjutkan," ujar Max di hadapan Majelis Sidang Bawaslu yang dipimpin Abhan.

BACA JUGA: Duit Bawaslu Belum Cair Juga

Mendengar penyataan tersebut, Abhan menjelaskan bahwa pengaduan PIKA yang teregistrasi dengan Nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 pada 27 Oktober lalu, atas nama Sekretaris Jenderal PIKA Jose Poernomo.

Karena itu untuk bisa mencabut pengaduan, harus ada surat kuasa dari Jose.

BACA JUGA: Calon Bupati Jayapura Laporkan Bawaslu Pusat ke DKPP

Dia kemudian mempertanyakan surat kuasa yang dimaksud. Namun. Max tidak bisa menunjukkannya, karena surat kuasa yang dimaksud belum ada.

"Kalau tidak dicabut perkara ini tetap jalan, tapi kan kami akan melihat pembuktiannya seperti apa. Mohon maaf karena pak Jose Poernomo pada pagi hari ini tidak memberikan kuasa kepada siapapun, artinya bapak hari ini bukan pihak, jadi mohon untuk bisa meninggalkan sidang," kata Abhan.

Untuk diketahui, KPU sebelumya menyatakan 13 parpol tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019, dari 27 parpol yang mendaftar. Karena berkas yang diajukan tidak memenuhi syarat pendftaran awal.

Ke-13 parpol tersebut masing-masing Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman). dan PNI Marhaenisme.

Kemudian Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Dituding Lalai dan Tak Menjalankan Tugas


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bawaslu  

Terpopuler