Terapis Panti Pijat Tertangkap saat Sedang Adegan Bertiga dengan Pelanggan

Senin, 05 Agustus 2019 – 23:32 WIB
Liyan saat dipamerkan oleh polisi dalam rilis kasus panti pijat plus-plus, di Mapolres Kediri. Foto: Habibah Anisa/Radarkediri.id

jpnn.com, KEDIRI - Liyan Permata Putra (32), tidak pernah jera meskipun pernah terjerat kasus hukum. Lelaki warga Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, ini bahkan kembali terciduk polisi untuk kasus yang sama. Yaitu menjadi penyedia pijat yang disertai prostitusi, atau istilahnya panti pijat plus-plus.

Lebih ironis lagi, Liyan juga mempekerjakan terapis yang masih di bawah umur. Rata-rata berusia belasan tahun. Paling tua terapis yang dipekerjakan Liyan berusia 20 tahun.

BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Tinggi Dapat Kuota 20 Persen

Liyan membungkus praktik prostitusinya di panti pijat bernama D’glamour Cafe and Massage. Lokasinya di Desa/Kecamatan Gampengrejo. Terakhir, polisi menggerebek lokasi itu pada 30 Juli 2019. Itu adalah penggerebekan kedua kalinya. Sebab, Liyan juga pernah ditangkap polisi dari Polda Jatim 18 Januari silam.

“Sebelumnya lokasi tersebut pernah dilakukan penangkapan oleh Polda Jatim. (Liyan) kena hukuman lima bulan,” kata Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton saat rilis kemarin.

BACA JUGA: Bagi 500 Paket Zakat, Honorer K2: Semoga Mendapat Berkah, Diangkat jadi PNS

BACA JUGA: Oalah, Panti Pijat Plus-plus Masih Berani Beroperasi

Menurut Roni, saat penggerebekan, polisi menangkap basah terapis yang tengah melakukan praktik prostitusi. Bahkan dua terapis melakukan adegan bertiga dengan seorang pelanggan. Dua orang terapis berinisial SB, 17, dan Intan, 18, melayani seorang pelanggan secara bersama-sama di salah satu ruangan.

BACA JUGA: Sudah Hari Keempat, Kasus Pembunuhan IRT di Kediri Belum Terbongkar

Selain dua terapis itu, polisi juga mengamankan dua terapis lainnya saat penggerebekan tersebut. Yaitu RF yang masih berusia 16 tahun dan Hani, terapis paling tua.

Hasil interogasi itu, pelayanan di tempat tersebut dipatok dengan harga Rp 500 ribu  per satu orang terapis. Mereka juga melayani hand job (HJ) dengan tarif Rp 200 ribu, blow job (BJ) dengan tarif Rp 300 ribu, dan full job dengan tarif Rp 500 ribu di luar paket kamar.

BACA JUGA: Terapis Panti Pijat Plus-plus Menangis Histeris

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu helai sprei warna coklat, empat bungkus tisu basah, dua buah kondom merk Fiesta, satu mangkok cream pijat, satu buku catatan keuangan, tiga lembar sertifikat terapis, satu lembar SOP D-Glamour, satu buah HP operasional, uang tunai Rp 984 Ribu.

Ada juga benda-benda yang diamankan dari para terapis. Seperti satu helai rok mini warna merah, tiga kondom merek Sutra, bungkus tisu basah, dan sebotol sabun cair.

Terkait terapisnya yang masih di bawah umur, Liyan ternyata juga pintar berdalih. Menurutnya, para terapis yang mendaftar itu menggunakan KTP palsu.

Liyan mengaku menggunakan aplikasi Facebook untuk perekrutan terapis. “Ketika mendaftar, yang berusia tujuh belas tahun mengaku menikah dan memiliki anak,” kilah Liyan. (rk/rq/die/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Dibunuh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler