jpnn.com - MINGGU (14/2) lalu, pemerintah Provinsi Anhui, Tiongkok mengumumkan kebijakan baru. Perempuan pekerja yang mengalami kram saat menstruasi bisa mengajukan cuti selama 1–2 hari mulai Maret mendatang. Namun cuti itu asalkan disertai keterangan dari dokter.
Gaji mereka tidak boleh dipotong. Perusahaan yang nakal, menolak, bisa kena denda. Penelitian menunjukkan, secara global, satu di antara 10 perempuan menderita kram parah saat menstruasi.
BACA JUGA: Di Amerika, Jokowi Pastikan Indonesia tidak Takut Teroris
Dalam kondisi tersebut, mereka tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari secara normal. Hanya seperempat dari keseluruhan perempuan yang sama sekali tidak mengalami sakit saat datang bulan.
Kebijakan itu ditengarai bakal membuat perusahaan lebih selektif memilih pegawai perempuan. Kebijakan seperti itu bukanlah hal baru karena sudah diterapkan di Provinsi Hainan pada 1993. Hanya, kebijakan tersebut tidak wajib sehingga tidak berjalan efektif. Kebijakan serupa sudah diterapkan di Provinsi Hubei dan Provinsi Shanxi.
BACA JUGA: Sadis! ISIS Penggal Kepala Remaja yang Setel Musik Barat
Provinsi Guangdong juga sempat melakukan uji coba kebijakan tersebut hingga 3 Desember tahun lalu, namun tak menetas jadi undang-undang. (CNN/The Independent/Hong Kong Free Press/sha/c5/any/adk/jpnn)
BACA JUGA: Ini Reaksi PBB Atas Serangan di Suriah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Teleskop Raksasa Ini, 10 Ribu Orang Dipindahkan
Redaktur : Tim Redaksi