jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan bebas membuat masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia tidak bisa dibendung. Namun, pemerintah dalam hal ini Badan Standarisasi Nasional (BSN), punya cara untuk meredam alira TKA.
"Pemerintah tidak bisa melarang TKA masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah bisa membatasi penyebarannya sehingga tidak semua lahan pekerjaan dikuasai tenaga asing," kata Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN Donny Purnomo Januardhi di Jakarta, Senin (2/10).
BACA JUGA: ALLBA Berharap Ada Pembaruan Aturan Penggunaan TKA
Dia menyebutkan, saat ini ada 10 Lembaga Sertifikasi Nasional (LSP) yang menghasilkan sertifikasi personal tenaga kerja Indonesia. Sertifikasi personal sangat penting bagi TKI untuk meningkatkan daya tawarnya.
Untuk bidang pekerjaan umum yang bisa dikerjakan tenaga lokal, lanjutnya, pemerintah tidak akan mengizinkan TKA masuk. Namun untuk pekerjaan tertentu, TKA diizinkan masuk. Itu pun harus melewati pengujian standardisasi sertifikasi personal.
BACA JUGA: Masih Ada Perusahaan Sembunyikan Pekerja Tiongkok Ilegal
'Kalau kompetensi TKA sesuai standardisasi yang kami tetapkan dan sudah mengantongi sertifikasi personal baru bisa bekerja di Indonesia. Jadi tidak bisa langsung masuk," tegasnya.
Dia mengakui gelombang masuknya TKA ke Indonesia membuat masyarakat khawatir karena lapangan kerja makin sempit. Donny menyarankan agar masing-masing tenaga kerja membentengi diri dengan mendapatkan sertifikasi personal. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Tenaga Kerja Asing Datang, Langsung Bentuk Tim Pantau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Standar Mutu Produk Untuk Hadapi Serbuan Produk Asing di Luar ASEAN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad