Terbakar Api Cemburu, Driver Ojol Bunuh Pacar Sampai 14 Tikaman

Selasa, 17 Desember 2019 – 13:51 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, CIMAHI - Aksi pembunuhan sadis dilakukan seorang driver ojek online (ojol) berinisial NS (32) terhadap wanita bernama Yoriance Bani (29) di Cimahi, Jawa Barat.

Pelaku membunuh korban yang merupakan kekasihnya sendiri karena terbakar api cemburu.

BACA JUGA: Cerita Haru Aktivis Kemanusiaan Dibonceng Driver Ojol Penyandang Disabilitas

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, korban dibunuh dengan cara ditikam pisau sebanyak 14 kali di bagian pinggang, dada, dan kepala.

Kejadian sadis ini sendiri bermula ketika korban dan pelaku beradu mulut karena NS enggan mengantar korban membeli pakaian dalam.

BACA JUGA: Terpeleset, Driver Ojol Tewas Tertabrak, Masuk Kolong Truk

“Lokasi pembunuhan terjadi di belakang Perum Baros Indah RT 02 RW 03 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (14/12) sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar kapolres saat dikonfirmasi.

Dari hasil pemeriksaan, NS mengaku gelap mata setelah menuduh korban pergi bersama pria lain. Padahal korban pergi bersama saudaranya.

BACA JUGA: Ini Tampang Driver Ojol Penganiaya Wanita di Denpasar

Siang sebelum kejadian, korban meminta pelaku untuk mengantarnya membeli celana dalam ke sebuah mal di Kota Bandung.

Namun, saat itu pelaku menolak dan menyarankan korban membeli celana dalam di toko online saja. Korban yang kecewa meninggalkan pelaku dan pergi ke indekosnya yang tak jauh dari rumah pelaku.

"Jadi, pelaku datang ke tempat korban, tetapi korban tidak ada, karena tidak bertemu, selanjutnya pelaku pergi dan meninggalkan catatan di gagang pintu kosan korban, yang isinya menyangka korban pergi dengan pria lain," urai Yoris.

Kemudian, pelaku sempat mangkal ke sekitar halte depan Puskesmas yang lokasinya tak jauh dengan indekos korban. Tak lama, pelaku yang kerap membawa belati di sakunya itu langsung mendatangi lagi lokasi setelah korban datang.

Tanpa basa basi, pelaku kemudian menghujamkan belati itu ke tubuh korban secara membabi buta.

"Ketika korban terjatuh dan bersimbah darah pelaku tidak menghentikan tusukannya, tetapi malah menusuk lagi ke dada korban secara berulang kali serta menghantamkan pisau belati tersebut ke arah kepala bagian kanan dan kiri secara berulang kali," kata dia.

Yoris menyampaikan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Setelah ditangkap, polisi kemudian menetapkan NS sebagai tersangka.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 354 junto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berujung nyawa melayang atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler