Terbakar Api Cemburu, Rangga Habisi Nyawa Rekannya

Selasa, 01 Februari 2022 – 17:27 WIB
Pelaku pembunuhan ditangkap. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KONAWE UTARA - Seorang pemuda bernama Rangga Ayu Adistira (19) menghabisi nyawa rekannya bernama Bernard di Kafe Kilo 6 Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (30/1).

Rangga menghabisi nyawa Bernard menggunakan sebilah badik.

BACA JUGA: Soal Wasiat Dorce Gamalama, Ustaz Zacky Mirza: Semua Ulama Sepakat Bahwa..

Hal itu dilakukan Rangga karena dirinya mendapati Bernard berduaan bersama pacarnya berinisial NL alias SK di dalam kamar.

Kasi Humas Polres Konawe Utara Bripka Irwan mengungkapkan peristiwa itu berawal saat pelaku yang mendapati korban sedang berduaan dengan pacarnya berinisial NL alis SK di dalam kamarnya.

BACA JUGA: 10 Tahun Mati Suri, Pabrik Pupuk Iskandar Muda-1 Beroperasi Kembali

"Melihat itu, Rangga langsung pergi meninggalkan mereka," ucap Irwan, Selasa (1/2).

Begitu juga NL dan Bernard, mereka pergi menuju ke ruangan karaoke.

BACA JUGA: Indeks PIKP 2021, Mengevaluasi Kinerja Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Di ruangan karaoke itu, pelaku juga ikut bersama mereka dan tiga orang rekannya yang lain.

"Di situ korban, pelaku, pacar pelaku dan tiga orang lainnya mengonsumsi minuman keras," kata Irwan.

Berselang beberapa saat, korban kemudian keluar dari ruangan dan masuk kembali sambil menuju ke tempat duduk korban.

"Setibanya di depan korban, pelaku langsung menikam bagian leher kiri korban dengan menggunakan sebilah badik. Korban langsung menghindar dan pindah tempat duduk, akan tetapi pelaku terus memburu korban dan kembali menikam korban pada bagian punggung sebanyak satu kali," ungkapnya.

Setelah itu, bapak pelaku datang dan menarik tangan anaknya ke luar ruangan dan pelaku langsung melarikan diri.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Langgikima Pesisir untuk diberikan pertolongan.

"Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan setelah beberapa saat mendapat perawatan," pungkansya.

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. (mcr6/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler