Terbakar Cemburu, Si Penjagal Sapi Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2016 – 09:00 WIB
ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Achmad Saifudin harus menerima kenyataan. Akibat rasa cemburu. Dia harus meringkuk lama di penjara.

 Jagal sapi itu dihukum tujuh tahun penjara karena membunuh Karyanto yang diduga berselingkuh dengan Sriani, istrinya.

BACA JUGA: Tak Butuh Pengacara, Savara Pilih Hadapi Sendiri

Saifudin lolos dari hukuman mati karena tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (29/9). Menurut hakim, terdakwa terbukti merampas nyawa orang lain. "Terdakwa melanggar pasal 338 KUHP," katanya.

Yang meringankan, Saifudin mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga dianggap sopan selama menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang memberatkan, dia tidak bisa mengendalikan cemburunya dan menewaskan orang lain.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Samsu J. Efendi menuntut Saifudin dengan hukuman 13 tahun penjara.

Hakim menyebutkan, berdasar fakta sidang, terdakwa membunuh korban karena curiga bahwa Sriani berselingkuh dengan Karyanto. Bahkan, terdakwa pernah meminta Sriani tidak melanjutkan hubungan asmaranya.

Pada 16 Maret 2016 terdakwa melihat pesan dari nomor tak dikenal. Menurut dia, itu adalah nomor korban. Pada 21 Maret 2016 dia tidak menemukan istrinya di rumah.

BACA JUGA: Rasain! Spider-Man Gadungan di Jalan Sriwijaya Tertangkap

 Padahal, saat itu seharusnya Sriani libur kerja. Dia curiga istrinya sedang berpacaran dengan korban yang berstatus PNS Pemkot Surabaya tersebut.

Untuk menjawab kecurigaannya, terdakwa mengecek tempat parkir sepeda yang menjadi langganan istrinya. Salah satunya di Jalan Kapas Krampung

. Di sana dia tidak menemukan sepeda Sriani. Dia kemudian pergi ke Pacar Keling. "Ternyata, sepeda istrinya ada di sana," kata hakim.

Hal itu meyakinkan pelaku bahwa istrinya pergi bersama korban. Dengan marah, dia pulang dan mengambil pisau.

BACA JUGA: Diputus Pacar, Gorok Leher Sendiri di Kamar Mandi Lapas

Senjata tersebut disimpannya di mantel dan dimasukkan ke bagasi motor. Setelah itu, dia kembali ke Pacar Keling sambil menunggu kedatangan istrinya di warung kopi.

Sekitar pukul 17.00 Sriani datang ke tempar parkir tersebut bersama Karyanto. Saifudin sempat melihat mereka bercakap-cakap sebelum istrinya turun dari motor.

 Hal itu membuat amarah terdakwa memuncak. Dia langsung mengambil pisau yang dibawanya dari rumah dan mendekati korban. Dalam jarak dekat, pelaku menusuk perut kiri korban.

Merasa berada dalam bahaya, korban memacu motornya dengan kecepatan tinggi. Korban sempat menabrak becak, tapi terus melaju. Laju motor baru terhenti setelah dia menabrak mobil di perempatan Jalan Ambengan.

Awalnya, korban dianggap meninggal karena kecelakaan. Namun, berdasar hasil visum, terungkap bahwa ada luka di tubuh korban.

 Setelah diselidiki lebih jauh, luka tersebut merupakan bekas tusukan pisau yang dibawa pelaku.

Advent Dio Randy, pengacara yang mendampingi Saifudin, menyatakan bahwa hukuman itu terlalu berat untuk kliennya.

Menurut dia, perbuatan kliennya murni dipicu kecemburuan terhadap istrinya yang berselingkuh. "Klien saya masih pikir-pikir," ucapnya. (eko/c18/dos/flo/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lho! Kejaksaan Negeri Kok Tolak Kasus Kanjeng Dimas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler