jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam di Manado, Sulawesi Utara.
Penggerebekan itu bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulut.
BACA JUGA: Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ilegal Banyak Banget, Bareskrim Turun Tangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penindakan terhadap markas pinjol itu dilakukan pada 29 November 2022.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Auliansyah dalam keterangannya, Minggu (4/12).
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Tersangkanya Tak Disangka
Perwira menengah Polri itu menyaakan saat proses penggerebekan, ditemukan sebanyak 40 pegawai yang tengah bekerja.
Hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni G sebagai pimpinan dan A sebagai debt collector.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswi IPB Terjerat Pinjol, Astaga!
Auliansyah mengatakan ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan. Di antaranya, PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo. Empat aplikasi itu tidak memiliki izin dari OJK.
"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata Aulia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dijerat Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut.
"Akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," tutur Viktor. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Pak Rektor Bereaksi Begini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama