jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang panjang, Polda Bali akhirnya secara resmi telah menetapkan Margrieth Megawe sebagai tersangka pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan anak angkatnya ANG meninggal dunia.
Bahkan, Polda Bali menduga bahwa Margreith sebagai pelaku utama pembunuhan bocah kelas III SD di Sanur, Bali, itu.
BACA JUGA: Menggoda Calon Pemilih Jatuh Hati, Sekolah Partai PDIP Dapat Acungan 2 Jempol
"Ya, benar nyonya MM (Margareith Megawe) sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Ang meninggal dunia," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie kepada JPNN, Minggu (28/6) malam.
Dengan begitu, Margrieth pun kini menyandang dua status tersangka. Ya sebelumnya dia dijerat tersanga dugaan penelantaran anak.
BACA JUGA: Pansel KPK Belum Terima Lamaran Jaksa
Ronny menegaskan, Polda Bali menjerat Margrieth sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
Sejauh ini, Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan terhadap Margrieth dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dalam kapasitas sebagai tersangka pembunuh Margrieth belum diperiksa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Marwan Minta Pemda Aktif Promosikan Program Transmigrasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Polisi dan Jaksa Mampu, Kenapa Melamar ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi