Terbelit Korupsi, Dua Pejabat Dinas BMSDA Diperiksa

Sabtu, 16 April 2016 – 20:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - DEPOK - Pasca menahan Direktur PT Kebangkitan Arman Kesatria Viktor JT Mandajo pada Kamis (14/04), sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana akan memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA).

Itu berkaitan dengan dokumen pencairan dana yang dilakukan instansi tersebut kepada kontraktor proyek jembatan Terminal Jatijajar senilai Rp1,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

BACA JUGA: Pria yang Tantang Ahok Duel Itu Ternyata Memang Auditor BPK

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudha P Sudijanto mengatakan, pemeriksan terhadap petinggi instansi itu akan dijadwalkan jajarannya pada pekan depan. Pemeriksaan terhadap instansi itu untuk melihat alasan pencairan dana dan surat teguran yang dilayangkan kepada perusahaan pemenang tender yang tidak mengerjakan fisik bangunan jembatan tersebut.

“Sekarang kami fokus mengumpulkan keterangan dari Viktor, setelah itu lanjut ke BMSDA. Penjadwalan pemeriksaan akan kami lakukan agar kasusnya cepat terungkap. Kami ingin mencari data dokumen pencairan dana proyek 20 persen dari dinas,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), saat ditemui Gedung Kejari Depok, Jumat (15/4). 

BACA JUGA: Kasus Sumber Waras, Fadli: Dia Pikir Dia Survive, Kami akan Kejar

Lebih jauh, Yudha mengungkapkan, pemanggilan itu akan ditujukan kepada Kepala BMSDA Manto dan Kepala Bidang Jalan Jembatan Hardiman. Sebab, Manto merupakan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat teguran kepada kontraktor yang tidak mengerjakan kegiatan tersebut. Dan Hardiman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berwenang mencairkan dana proyek 20 persen, serta memberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

“Kami ingin tahu apa alasan mereka tidak memberikan surat teguran dan pencairan uang proyek ke kontraktor. Keduanya pejabat berwenang dalam memantau proyek, sebab keduanya melakukan pemberhentian pengerjaan pada proyek ini,” paparnya.

BACA JUGA: Lulung: Sekarang Kami Berani Ngomong

Menurutnya, langkah penahanan terhadap Viktor sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan terhadap kasus korupsi. Sebab, khawatir pemilik perusahaan itu dapat melarikan diri ke luar daerah atau luar negeri. Mengingat, itikat baik Viktor untuk memenuhi lima kali pemanggilan tidak pernah dihadiri sama sekali.

“Tersangka sudah kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg. Karena selalu mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan makanya kami tahan. Indikasi melarikan diri takut akan terjadi,” ujar Yudha.

Karena itu pula, sambung Yudha, pihaknya meminta dua pejabat di BMSDA kooperatif menyerahkan dokumen kegiatan pembangunan serta dokumen pencairan dana jembatan Terminal Jatijajar tersebut. Itu diperlukan guna menyelesaikan kasus korupsi yang mereka tangani tersebut agar segera disidangkan. Pihaknya pun menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika penyelidikan terhadap dokumen itu dilakukan jajarannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Viktor dijerat pasal 2 ayat 1dan pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Kontraktor asal Depok itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih.

Data yang dimiliki Kejari Depok menyebutkan, penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Viktor terungkap sejak Oktober 2015. Dimana, perusahaannya yang memenangkan tender itu tidak sama sekali mengerjakan pembangunan fisik jembatan terminal sepanjang 10 meter dengan lebar 20 meter tersebut.

Apalagi, dalam kontrak kerja itu PT Kebangkitan Arman Kesatria menyanggupi penyelesaian pembangunan terminal selama 3 bulan. Yang mengejutkan lagi, Viktor telah mencairkan dana proyek jembatan tersebut sebesar 20 persen dari total anggaran Rp5,6 miliar. Dan dari hasil penyelidikan itu negara dirugikan Rp1,2 miliar yang dilakukan Viktor. (cok/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Jakut: Pak Gubernur Aneh-aneh Ngomongnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler