Lelaki berusia 38 tahun itu beberapa kali memaksa Nad melayani pria lain saat masih sebagai pasangan suami-istri (pasutri).Selain melaporkan ke polisi, warga Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Polmam ini juga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Polewali terhadap Hasrul.
Informasi Fajar, Hasrul menjadikan istrinya sebagai "barang jualan" karena terbelit utang yang terus bertambah, terutama saat menjadi caleg dan membutuhkan biaya kampanye besar
BACA JUGA: Jupe Bikin Politisi PBB Makin Gerah
Oleh Hasrul, Nad dipaksa melayani pria yang tidak lain rekan bisnisnya sendiri dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribuBACA JUGA: Lebih Menarik Nyanyi Dibanding Pidato Visi-Misi
Bahkan beberapa kali sempat dipukuli.Perbuatan hina Hasrul ini terungkap saat Nad berhasil kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur menyelamatkan diri di rumah keluarganya
BACA JUGA: AM Ditantang Mundur dari Jabatan Menpora
Apalagi dia meninggalkan suami berikut anaknya yang dititip di rumah neneknya.Korban KdRT, Nad mengatakan bahwa kehidupan rumah tangga yang dirajut bersama Hasrul, awalnya berlangsung rukun hingga membuahkan dua anak
Badai mulai menimpa kehidupan pasutri yang berlangsung sejak 14 tahun lalu itu saat bisnis jual beli sepeda motor Hasrul mulai seretPada saat bersamaan, Hasrul terdesak kebutuhan untuk membiayai berbagai kegiatan sebagai calegItupun gagal karena perolehan suaranya tidak cukup untuk duduk sebagai anggota DPRD"Awalnya kami hidup rukunMulai berubah, saat bisnisnya macet sehingga dia dibelit utangPenagih datang silih berganti," tutur Nad, sedih
Nad mengaku sempat mencoba menutupi aib yang menimpanya, namun akhirnya tercium ketika keluarganya mendesaknya saat berada di Samarinda"Saya tidak pernah menduga dia (Hasrul) akan berbuat seperti itu," ujar Nad, meneteskan air mataDia berharap, proses yang kini dilakukan polisi berlangsung sesuai ketentuan dan Hasrul diganjar hukuman yang setimpal"Saya berharap dia diproses dan dihukum berat," ucapnya, lantang.
Hasrul yang meringkuk dalam tahanan Polres sejak beberapa hari lalu, membantah laporan NadDia berkilah laporan tersebut dibuat-buat”Itu tidak berdasar dan tidak bisa dibuktikanTidak benar keterangan yang dilaporkanSaya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," katanya, mencoba membela diriSementara, beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres, termasuk pria yang pernah "menggauli" dengan bayaran kepada Hasrul, menguatkan laporan Nad
Kaurbinops Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Jubaedi, membenarkan bahwa Hasrul ditahan sejak beberapa hari lalu dengan status sebagai tersangka tindak pidana KdRT dan perdagangan orangDia menyebut, tersangka boleh saja menyangkal dan itu haknyaNamun, keterangan beberapa saksi menguatkan laporan korban, sehingga polisi mempunyai alasan yang kuat untuk menahannya sekaligus memudahkan penyidikan
Perbuatan Hasrul melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pasal 47 jo Pasal 8 huruf (b) dengan ancaman hukuman empat sampai 15 tahun penjara, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, pasal 2 ayat (1 dan 2) dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta"Kita sedang melengkapi pemeriksaan saksi untuk merampungkan berita acara pemeriksaan," jelas Jubaedi, kemarin(mdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersaing Melalui Lagu
Redaktur : Auri Jaya