Terbentur HUT TNI, Munas Golkar Mundur

Jumat, 02 Oktober 2009 – 15:59 WIB
JAKARTA- Musyawarah Nasional (munas) DPP Partai Golkar dipastikan tidak sesuai dnegan rencana jadwal yang sudah diputuskan rapat pimpinan nasional (rapimnas) beberapa waktu lalu, yaitu 4-7 Oktober

Ini lantaran berbenturan dengan jadwal HUT TNI, 5 Oktober

BACA JUGA: Yuddy Tetap Nyalon Ketua Umum Golkar

Sebagai wapres, JK tidak bisa absen dari acara tersebut
Sehingga Ketua Umum HM Jusuf Kalla baru akan membuka Munas pada 5 Oktober malam.

"Karena Munas baru dibuka pada 5 Oktober malam, maka munas baru ditutup pada 8 Oktober malam," ujar Ketua Panitia Pelaksana Fathomi Azhary saat jumpa pers di Hotel Menara Peninsula, Jumat, 2 Oktober.

Meski demikian, lanjut Fathomi, sejak 4 Oktober, sudah ada rangkaian acara yang masih merupakan bagian dari agenda munas

BACA JUGA: Golkar Target Sapu Bersih Pilkada Sulsel

Yakni, bazar dan pameran pada 4 Oktober pagi yang dibuka Ny Mufida Kalla.

"Pada 4 Oktober malam, juga ada pertemuan prakondisi dengan para ketua DPD I, Ketua DPD II dan ormas pendiri dan didirikan," terangnya.

Ketua Steering Committee, Syamsul Muarif menambahkan, munas sebenarnya tetap sesuai jadwal, hanya molor sehari dari jadwal yang ditetapkan di rapimnas
Yakni 8 Oktober yang dijadwalkan ditutup Wapres, Jusuf Kalla.

Konferensi pers kemarin juga menjelaskan soal materi munas menyangkut tata tertib munas dan tata tertib pemilihan ketua umum

BACA JUGA: Ginandjar Didorong Hadapi Taufiq Kiemas

Menurut Syamsul, pleno terakhir DPP memutuskan bahwa semua peserta , baik DPP, ormas, DPD I, dan DPD II masing-masing memiliki satu hak suara di munasJadi, tidak ada pengelompokan suara.

Jumlah suara yang akan diperebutkan di munas kali ini sebanyak 536 suaraRinciannya, 492 DPD II, 33 DPD I, 10 ormas, dan 1 DPPSetiap kader yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua umum harus mendaftarkan diri kepada pimpinan munas dan melengkapi persyaratan yang diatur dalam AD/ART partai.

"Soal kepengurusan DPP, di dewan pimpinan atau dewan penasihat, DPP sepakat dua-duanya bisa," kata Syamsul.

Syarat lain yang juga harus dipenuhi adalah PDLT alias prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercelaSyarat tersebut, kata Syamsul, harus dipenuhi dengan menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Setelah memenuhi syarat tersebut, barulah dilakukan verifikasiHasilnya, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai bakal calonDari bakal calon menjadi calon, kandidat harus mendapat dukungan minimal 30 persen suara dari peserta munas.

"Kalau ada dua calon atau lebih yang memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen, dilanjutkan dengan votingKandidat yang meraih lebih 50 persen suara dinyatakan sebagai ketua umum terpilih," urainya.(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Pilih Irman Gusman Sebagai Ketua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler