Terbit Permenhub Nomor 41, SIKM Anies Baswedan Masih Berlaku?

Rabu, 17 Juni 2020 – 14:58 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4) atau dua hari jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di ibu kota. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 mengatur tiga hal, yakni pengendalian transportasi di daerah seluruh Indonesia, pengendalian transportasi di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi mudik.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Menindak 28.538 Kendaraan Tanpa SIKM

"Di situ kami mengatur juga mengenai bagaimana kapasitas dari penumpang pada tiap moda transportasi," kata Adita dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Rabu (17/6).

Namun, kata Adita, dalam Permenhub itu tidak mengatur secara terperinci soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), seperti yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BACA JUGA: Bu Wali Kota Cantik Ini Perketat Pintu Masuk, Warga dari Luar Harus Kantongi SIKM

"Jadi kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak? Yang pertama, pasti harus sehat, tadi syarat dari gugus tugas itu harus terpenuhi. Kemudian yang kedua saat ini DKI masih menerapkan yang namanya SIKM tadi, ya, tentunya kami harus mengikuti syarat itu," ucap Adita Irawati.

Menurut dia, syarat SIKM di Jakarta bisa tetap berlaku. Sebab, seseorang harus tetap sehat ketika hendak memasuki suatu wilayah, seperti yang menjadi prasyarat mendapatkan SIKM.

BACA JUGA: Tidak Bisa Menunjukkan SIKM, Silakan Putar Balik

"Jadi memang masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, karena pandemik belum selesai ya. Dan kita juga harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman, harus tetap bisa melindungi yang sehat, orang yang sakit harus disembuhkan, kan gitu ya," tegas dia. (mg10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler