Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024

Sabtu, 09 November 2024 – 07:06 WIB
Seleksi PPPK 2024 diharapkan menyelesaikan masalah honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memastikan tidak akan merekrut tenaga non-ASN atau honorer lagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan komitmen itu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10/1018/BKPSDM/XI/2024 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga non-ASN di Lingkungan Pemkab Natuna.

BACA JUGA: Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?

"Surat edaran ini ditandatangani oleh Pjs Bupati Natuna Rika Azmi pada Senin (4/11)," ucap dia di Natuna, Jumat (8/11).

Dijelaskan, kebijakan tersebut dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan penyempurnaan pelaksanaan manajemen ASN.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024

"Dengan adanya surat tersebut memperkuat bahwa Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat tenaga non-ASN, dengan alasan menggantikan tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi ASN," ujar dia.

Sesuai dengan SE itu, lanjut dia, apabila ada yang memaksa mengangkat tenaga non-ASN atau honorer, maka konsekuensi hukum terhadap hal tersebut menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah tersebut.

BACA JUGA: Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu

Dia mengingatkan kepala perangkat daerah untuk mengindahkan aturan itu agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Ditegaskan bahwa Pemkab Natuna tengah berupaya mengurangi jumlah tenaga non-ASN atau honorer di setiap unit kerja.

Caranya yakni dengan membuka perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun.

Jika ada honorer yang diangkat menjadi PPPK, lantas unit kerja merekrut non-ASN yang baru lagi, maka masalah tidak akan selesai.

"Jika posisi tenaga non-ASN yang telah menjadi ASN terus digantikan, (honorer, red) tidak akan habis," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   Non-ASN   PPPK   Natuna  

Terpopuler