jpnn.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Arwin Aziz mengungkapkan, pemprov sudah menyiapkan anggaran pembayaran gaji 16.012 guru PNS SMA dan sederajat di Sulsel.
Namun, dia belum dapat memastikan pencairan gaji ke rekening masing-masing guru.
BACA JUGA: Pakde Karwo Tak Coret Anggaran, DPRD Pusing
Dijelaskan, pasca-pengalihan status kepegawaian guru SMA dari PNS pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengalihan.
"Itu dasar kami membayar gaji. Kalau tidak keluar Januari, kami tidak bisa membayarkan," ujar Arwin, Senin (2/1).
BACA JUGA: SMA SMK tak Gratis Lagi, Bu Risma Sedih, Takut
Nah, hingga kemarin, dia mengaku belum menerima satu pun SK Peralihan itu. "Belum ada. Kami hanya mendapatkan jumlah. Kalau anggarannya sudah siap," jelasnya.
Arwin memperkirakan proses pembayaran gaji guru SMA antara 3-10 Januari. Tergantung setiap unit kerja merampungkan dokumen peralihannya.
BACA JUGA: Demi Tunjangan, Guru SMA Pilih Dimutasi ke SMP
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Muhammad Tamzil menyebutkan, jumlah guru PNS yang sudah memiliki SK Pengalihan sebanyak 16.012 orang.
Sebelum menyetor SK itu ke BPKD, pihaknya masih menunggu surat pemberhentian pembayaran gaji pegawai dari pemerintah kabupaten/kota.
Sampai saat ini, dia belum menerima surat pemberhentian pembayaran gaji pegawai dari pemerintah kabupaten/kota.
"Tinggal urusan internal saya sama BPKD. Pastinya, gaji guru siap dibayarkan," katanya.
Kepala SMAN 1 Makassar, Abdul Hajar mengaku belum bisa memastikan jadwal pembayaran gaji guru. Sampai saat ini, masih ada beberapa guru yang belum melengkapi berkas.
Keterlambatan itu terjadi lantaran guru bersangkutan belum menerima SK Peralihan. Hajar tak tahu masalah di balik SK peralihan itu. Sejauh ini belum ada kejelasan dan guru-guru masih menunggu.
"Ketika guru SMA dan SMK masih ditangani pemkot, kita sudah gajian antara tanggal 1 sampai tanggal 3. Bisa saja ini belum," ujarnya. (fik/ful/mg12/mg19)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Bulan Ini tak Gratis Lagi
Redaktur & Reporter : Soetomo