Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan

Jumat, 03 November 2023 – 10:29 WIB
Ada bakal Pemilu 2024 mengundurkan diri karena diterima jadi PPPK. Ilustrasi Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SORONG – Dua bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, mengundurkan diri menjelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengungkap alasan bakal caleg mengundurkan diri, meski sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

BACA JUGA: Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN

"Kedua Bacaleg yang sebelumnya telah lolos pada tahapan DCS tersebut terpaksa mundur dengan alasan berbeda," jelas Ketua KPU Frengki di Sorong, dikutip dari Antara.

Satu bakal caleg mengundurkan diri secara hormat karena telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023

Adapun satu orang lainnya mengundurkan diri setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belakangan diketahui yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Sorong Selatan.

"Satu orang memang mengundurkan diri karena lebih memilih berkarier sebagai PPPK, kemudian satu lagi dianggap TMS, karena di KTP statusnya sebagai petani/pekebun, padahal faktanya dia adalah PNS," beber Ketua KPU Kabupaten Sorong.

"KPU Provinsi menyarankan kepada kami untuk mengklarifikasi kembali profile yang bersangkutan dan setelah dicek ternyata memang benar bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Sorong Selatan," kata Frengki.

BACA JUGA: UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer

Mundurnya dua bakal caleg selama proses penyusunan DCT, maka dari total 322 bakal caleg yang lolos pada tahap DCS kini hanya tersisa 320 bakal caleg saja.

Penghasilan & Tunjangan PPPK di UU Nomor 20 Tahun 2023

Diketahui, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) mengatur mengenai hak dan kewajiban PPPK yang setara dengan PNS.

Bab VI UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dan

g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) T\rnjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler