Terbit UU 20 Tahun 2023, Pentolan Honorer K2 Ungkap Kekhawatirannya

Jumat, 03 November 2023 – 14:50 WIB
Honorer teknis administrasi yang melakukan aksi di hari pahlawan. Foto: dok. PHK2I for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pentolan honorer K2 sangat khawatir Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak kepada tenaga teknis administrasi.

Ada ketakutan honorer K2 tenaga teknis administrasi malah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, padahal dari sisi masa kerja mereka sudah mengabdi minimal 18 tahun.

BACA JUGA: Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN

"UU ASN sudah disahkan dan kami melihat tidak secara detail menyebutkan honorer K2 mau diarahkan ke mana. Semuanya diatur dalam PP," kata Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Jumat (3/11).

Yosi yang merupakan honorer K2 tenaga pemadam kebakaran (damkar) ini juga mengutarakan keresahan rekan-rekannya.

BACA JUGA: Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023

Ternyata banyak di antara mereka yang pendidikannya D3 dan S1.

Sayangnya, saat penerimaan PPPK 2023, formasi tenaga damkar yang dibuka untuk lulusan SMA/sederajat.

BACA JUGA: UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

Yosi dan kawan-kawannya khawatir mereka dijadikan PPPK paruh waktu dengan alasan melihat strata pendidikan.

"Kami memohon ada kebijakan dari MenPAN-RB Azwar Anas soal nasib tenaga damkar yang lulusan sarjana ini," ucapnya.

Dia berharap honorer damkar berijazah S1 atau D3 mendapatkan formasi jabatan yang sesuai.

Seharusnya, kata Yosi, penyusunan PP turunan UU ASN diuji publik juga dengan harapan tidak merugikan honorer dan berkeadilan.

"Jangan sampai semua tenaga damkar dimasukkan dalam PPPK paruh waktu. Sebaiknya dilihat lagi pendidikannya apa, kalau S1 dan D3 sebaiknya dijadikan PPPK penuh waktu," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023.

Sejumlah pasal yang berpihak kepada honorer ternyata harus dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk PP yang harus sudah terbit maksimal 6 bulan sejak UU ASN terbaru itu diundangkan. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler