Terbit UU ASN Terbaru, Ditjen Bina Adwil Konsisten Perjuangkan Aspirasi Banpol PP

Minggu, 15 Oktober 2023 – 15:30 WIB
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA. Foto: Humas Ditjen Bina Adwil

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) menyadari peran penting Satpol PP sebagai tulang punggung dalam penyelenggaraaan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat.

Peranan Satpol PP tidak perlu diragukan lagi mulai dari penegakan Perda atau Perkada secara rutin, hingga dalam penanganan Covid-19 yang lalu, belum lagi andil dan peranannya dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

BACA JUGA: UU ASN 2023: Ada Honorer Diangkat jadi PNS, yang Tua Jangan Berharap

Hal ini tidak terlepas dari kerj asama para anggota Satpol PP, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN atau sering disebut Banpol PP.

Kondisi ini disadari betul oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri selaku instansi pembina Satpol PP.

BACA JUGA: Penegasan Menteri Anas soal Penyelesaian Honorer Sesuai UU ASN Baru, Pasal 131A?

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menegaskan pihaknya telah dan terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) atau Non-ASN kepada MenPAN-RB hingga ke DPR RI selaku stakeholders.

Hal ini dilakukan secara konsisten baik melalui kebijakan, koordinasi maupun advokasi kepada multi-pihak.

BACA JUGA: UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?

"Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah kita telah, sedang dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/Non ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusionil, dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke MenPAN-RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini," kata Safrizal dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Safrizal menyatakan keberadaan Banpol PP/Non ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga satpol PP di berbgai daerah.

"Dengan adanya UU ASN yang baru disahkan, kita (Ditjen Bina Adwil Kemendagri, red) harapkan terdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau non-ASN. Dan kita berharap ada formasi khusus bagi ASN satpol PP maupun bagi PPPK sehingga ada kwjelasan bagi satpol PP,” kata Safrizal.

Disebutkan tugas dan fungsi Banpol/Non ASN dengan PNS Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan.

Baik ASN maupun Non-ASN Pol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Hal ini sejalan pula dengan pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perlu dicata bahwa berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil, setidaknya 70 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 43 kabupaten dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN Pol PP ke KemenPAN-RB. Hal ini sangat perlu dipahami dan diharapkan bahwa peran aktif Pemda akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/Non ASN, bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari Pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing,” kata Safrizal.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini jumlah anggota Pol PP mencapai 121.014 anggota, di mana 28.895 (23,8%) berstatus ASN dan Banpol PP/Non-ASN berjumlah 92.119 (76,2%) personel yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

"Seluruh slagorde Ditjen Bina Adwil akan mengawal terus arah kebijakan terkait Banpol PP yang berstatus non-ASN/honorer ini, khususnya dalam Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU ASN terbaru, hingga dicapai solusi terbaik yang mencerminkan rasa keadilan atas pengabdian mereka selama ini" pungkas Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal.

Diketahui, RUU ASN disahkan menjadi UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada 3 Oktober 2023.

Salah satu substansi UU ASN terbaru 2023 ialah penataan tenaga honorer, yang arahnya akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time.

Bagi honorer yang memenuhi persyaratan perundang-undangan, antara lain usia di bawah 35 tahun, diberi kesempatan ikut tes CPNS. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler