UU ASN 2023: Ada Honorer Diangkat jadi PNS, yang Tua Jangan Berharap

Minggu, 15 Oktober 2023 – 13:10 WIB
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Banyak tenaga honorer yang terkecoh saat mencari informasi mengenai UU ASN 2023 pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Terpantau, di mesin pencarian Google masih banyak penggunaan kata pencarian UU ASN 2023 Pdf atau RUU ASN 2023 Pdf.

BACA JUGA: UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?

Terdeteksi sejumlah media online menyantumkan link RUU ASN pada ulasan berita terkait pengesahan UU ASN 2023.

Begitu link RUU ASN Pdf yang dipasang media online itu diklik, memang ada tampilan RUU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang bersumber dari situs resmi DPR RI.

BACA JUGA: Anda Honorer Mencari UU ASN 2023 Pdf? Pak SBY Butuh 27 Hari

Nah, rupanya banyak honorer yang menganggap RUU ASN tersebut merupakan RUU ASN posisi terakhir sebelum disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Nur Baitih mengakui banyak rekannya yang terkecoh.

BACA JUGA: Di Zaman SBY 2 Juta Honorer Dituntaskan Lewat PP, Bagaimana Turunan UU ASN 2023?

"Ini banyak honorer yang terkecoh dengan UU ASN baru. Dikira pasal-pasal yang dahulu tertuang dalam UU ASN baru," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, beberapa waktu lalu.

Banyak honorer terkecoh karena link RUU ASN Pdf yang dipasang sejumlah media online itu ternyata RUU ASN versi lama, yang substansinya berbeda jauh dengan RUU ASN terbaru yang akhirnya disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023.

Jika honorer yang membuka link RUU ASN Pdf versi lama itu, maka akan terlihat rumusan RUU berupa poin-poin perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014.

Salah satu ketentuan di RUU ASN versi lama, yakni Pasal 131A yang isinya menyangkut nasib para tenaga honorer.

Salah satu poin di RUU ASN versi lama itu dinyatakan bahwa Di antara Pasal Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 131A

(1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.

Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi:

(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.

Nah, setelah melalui serangkaian pembahasan DPR dan pemerintah, usulan dewan yang dituangkan dalam RUU ASN tersebut, telah berubah total.

Pada pembahasan di tingkat Panja, usulan DPR itu ditolak pemerintah dengan menggulirkan wacana honorer yang menangani pekerjaan tertentu, seperti petugas kebersihan, diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan memang RUU ASN 2023 yang diketok palu menjadi UU pada 3 Oktober 2023 tidak ada pasal pengangkatan honorer menjadi PNS seperti tertuang di RUU ASN versi lama tersebut.

"Enggak ada pasal itu. Kan, adanya PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ujar Rini.

Hal senada disampaikan MenPAN-RB Azwar Anas. Dia mengatakan, honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Namun, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengakui, memang ada honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, jika memenuhi persyaratan perundang-undangan. Itu pun lewat mekanisme tes.

Menteri Anas mencontohkan honorer Satpol PP yang akan diselesaikan melalui pengangkatan menjadi PPPK dan PNS.

"Satpol PP usia 35 tahun ke atas diselesaikan lewat jalur PPPK, sedangkan yang di bawah 35 tahun diberikan kesempatan ikut tes CPNS," terang Menteri Anas menjawab JPNN.com.

Dipastikan juga keberadaan Pasal 131A di RUU ASN versi lama tidak ada lagi dalam UU ASN baru. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler