DEPOK--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerbitkan surat edaran bersama (SEB) untuk memperlancar penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua (April-Juni 2011)Plt Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto mengatakan, kebijakan ini berisi petunjuk untuk mempermudah proses penyusunan dokumen rencana kegiatan anggaran (RKA).
Pada draft SEB tersebut, lanjut Suyanto, melarang untuk menggunakan pertanggungjawaban penyaluran BOS pada triwulan pertama sebagai syarat cairnya dana BOS triwulan kedua
BACA JUGA: Mahasiswa asal Malang Belum Berniat Pulang
"Edaran keluar dalam minggu ini untuk menyelamatkan kuartal kedua," terangnya Suyanto saat konperensi pers kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/3).Suyanto menjelaskan, RKA dapat disusun secara sederhana dengan mencantumkan nama sekolah, kepala sekolah, rekening bank, dan jumlah siswa
BACA JUGA: Penyaluran BOS Lambat, 315 Pemda Kena Sanksi
"Indikasinya terlambat ketika melebihi tujuh hari kerja," katanya.Hingga Kamis (17/3) siang 13.00 WIB, Suyanto menyebutkan ada sebanyak 219 kabupaten/kota dari 497 kabupaten/kota diseluruh Indonesia telah menyalurkan dana BOS triwulan pertama
BACA JUGA: Di Jayawijaya, Dua Sekolah Tak Ikut UN
Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan dalam mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).Untuk sekolah swasta dananya disalurkan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD)Sedangkan untuk sekolah milik pemerintah daerah (negeri) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pendidikan(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 65 Mahasiswa Indonesia Dipulangkan
Redaktur : Tim Redaksi