jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin fasilitas gudang berikat kepada PT Sarinah.
PT Sarinah merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang ritel dan berdiri sejak 1962.
BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai Kawal Keripik Tempe dan Udang Tembus Pasar Global
Pemberian izin tersebut merupakan salah satu wujud peran Bea Cukai memfasilitasi perdagangan melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menjelaskan gudang berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan.
BACA JUGA: Layanan E-CD Diberlakukan Bea Cukai di Sejumlah Bandara Internasional, Ini Kelebihannya
Kegiatan lain tersebut berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
“Diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat," kata Rusman Hadi melalui keterangan yang diterima, Rabu (9/11).
Dia menyebutkan beberapa manfaat fasilitas gudang berikat, di antaranya penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya,”
Lewat pemberian fasilitas tersebut, Direktur Perdagangan PT Sarinah Rakesh Kumar menyampaikan dapat menciptakan lapangan kerja dan peningkatan cashflow bagi perusahaan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi