Terbitkan KTP Lama Bisa Dipenjara Enam Tahun

Sabtu, 20 Februari 2016 – 00:16 WIB
KTP elektronik. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sejak Januari 2015, pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menggunakan blanko lama sudah tidak diperbolehkan. Bagi petugas yang menerbitkannya, dapat dikenakan hukuman penjara 1-6 tahun. 

"KTP lama itu sudah tidak boleh dicetak Sejak Januari 2015. Kalau masih ada yang cetak itu pidana," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Honorer K2 Tunggu UU Direvisi, Titi: Tunggu Banyak yang Mati?

Menurut Zudan, pemberlakuan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Bagi yang masih menerbitkan KTP lama, dapat disebut sebagai dokumen palsu. Karena yang berlaku saat ini KTP Elektronik (e-KTP). 

"Itu disebutnya dokumen palsu, di UU Administrasi Kependudukan ada pidananya. Maksimal 1-6 tahun penjara,"ujar Zudan. 

BACA JUGA: Wisata Danau Toba akan Dikelola seperti United States National Park Service

Zudan berharap petugas di lapangan mengetahui betul akan hal ini, sehingga hak-hak masyarakat terpenuhi dan target perekaman e-KTP tahun 2016 yang mencapai 180 juta e-KTP, terpenuhi. 

"Sekarang yang terekam itu 85 persen dari semua yang harus punya e-KTP. Jadi tinggal menyisakan 15 persen," ujar Zudan. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Sarjana Teknik Itu Menjelma Jadi Puteri Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO: Bela Negara Momentum Kebangkitan Pemuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler