jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pergub tentang Kepariwisataan yang baru akan memperketat pengawasan di tempat hiburan malam (THM).
Menurut Anies, aturan yang selama ini tidak mengatur secara detail pengawasan, izin dan sanksi bagi tempat hiburan yang melanggar.
BACA JUGA: Anies: Insyaallah Persija Menang
"Jadi Perda itu banyak hal-hal yang belum diatur detailnya. Karena itu, Perda harus diterjemahkan dalam bentuk Pergub. Selama ini belum keluar Pergub untuk terjemahan Perda tentang usaha pariwisata," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (14/3).
Dalam Pergub yang akan disahkan itu, kata Anies, akan diperketat aspek pengawasan, izin, kepastian usaha dan pengawasannya. Kemudian, setiap izin usaha yang berada dalam satu gedung akan digabungkan menjadi satu.
BACA JUGA: Anies-Sandi Target Bangun 250 Ribu Rumah DP 0 Rupiah
Dalam Pergub ini, Anies menyebutkan, apabila satu anak usaha melakukan pelanggaran, maka ada peluang untuk memberikan sanksi terhadap grupnya. "Bisa (diberi sanksi induk grup)," kata Anies.
Dengan begitu, Anies menyebutkan, apabila induk grup diberikan sanksi, maka tidak ada peluang perusahaan itu membuat usaha lain. "Jadi nggak usah jangan kucing-kucingan lagi," tambah Anies.
BACA JUGA: Hotel Mewah Tapi Lingkungan Bau dan Kotor
Namun demikian, Anies mengatakan, Pergub ini bukan hanya berbicara soal hukuman bagi pengusaha yang melanggar. Pergub ini, menurut Anies, bertujuan untuk membentuk perilaku yang sehat dalam berusaha.
"Peraturan itu membuat orang jadi hati-hati, jadi tidak menyelewengkan. Berarti aturannya efektif. Karena tujuannya membentuk perilaku, jadi tujuannya bukan mencari kesalahan," tandas Anies. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Anies Bakal Merazia Istana Negara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga