jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan terus memeriksa pengelolaan sumur resapan dan air limbah di gedung-gedung ibu kota.
Tak terkecuali, Kompleks Istana Negara juga akan dirazia Anies untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 mengenai Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
BACA JUGA: Anies Sebut Hotel Mewah Ini Bikin Banjir, Maling Air Pula
"Istana kami akan sampaikan. Tapi fase ini kan tahapannya Sudirman-MH Thamrin dulu," kata Anies di sela-sela menyidak pengelolaan air di Hotel Sari Pasific Pan, Jakarta Pusat, Senin (12/3).
Bukan hanya kediaman dinas dan kantor Presiden Joko Widodo itu saja, Anies memastikan, seluruh gedung yang ada di Jakarta bakal diperiksa pengelolaan air tanahnya.
BACA JUGA: 5 Tim Bakal Periksa Gedung di Jakarta Setiap Hari
Karena itu, Anies mengimbau seluruh gedung untuk memerhatikan pengelolaan air tanah, resapan sumur dan air limbahnya.
Mengenai sanksi atas pelanggaran pengelolaan air, kata Anies, tergantung jenis kesalahannya. Menurut Anies, ada dua kesalahan yaitu administratif dan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pak JK Ungkap Utang Anies ke KAHMI di Pilkada DKI
"Ada UU Lingkungan Hidup juga. Kalau Perda ada sanksi-sanksinya. Setelah selesai berita acara baru, kami tahu jenis-jenis pelanggarannya berikut tahu sanksi-sanksinya," kata Anies. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Program Anies, Hanafi Rais Sumbangkan Becak Listrik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga