jpnn.com, CIANJUR - Lima pria ditangkap setelah terlibat dalam pesta sesama jenis di salah satu vila di kawasan Cipanas, Cianjur, Jabar Sabtu malam (13/1) lalu.
Salah seorang di antara mereka, anak di bawah umur berstatus pelajar di Kota Santri.
BACA JUGA: Tersangka Pesta Gay Sebentar Lagi Akan Disidang
Salah seorang di antara mereka berinisial AAW, 50, kelahiran Bali yang kini tinggal di Bandung. Kemudian, AR, 21; DA, 16; DS, 39; dan U, 34, yang merupakan warga asli Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, penangkapan lima orang itu berawal dari adanya komunikasi antaranggota komunitas literatur di Cianjur yang resah dengan maraknya aktivitas gay.
BACA JUGA: Argo: Pemilik Sauna Pesta Gay Masih Buron
''Berawal dari situ, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati salah satu aplikasi di sistem operasi Android. Aplikasi tersebut menjadi sarana komunikasi di antara pelaku penyimpangan seks kaum laki-laki,'' kata Soliyah saat gelar perkara di Mapolres Cianjur.
Setelah tim cyber mendalami aplikasi itu, ternyata didapati bahwa beberapa gay membuat janji untuk melakukan pesta seks di Cianjur. Yakni, di salah satu vila di Cipanas.
BACA JUGA: Satu Buron Pesta Gay T1 Berada di Luar Negeri
Berbekal informasi itu, Polres Cianjur pun melakukan penggerebekan dan mendapati lima orang laki-laki tengah melakukan pesta seks.
''Saat penggerebekan, mereka tidak memakai pakaian. Kami juga amankan alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin, dan beberapa barang lainnya,'' kata dia.
Menurut dia, para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.(bay/rie/c4/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Orang Ditetapkan jadi Tersangka Pesta Gay, 1 Masih Buron
Redaktur & Reporter : Natalia