jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka terkait kasus pesta seks sesama jenis di T1 Sauna, Plaza Harmoni, Gambir.
Di mana satu tersangka inisial HE masih buron.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Pesta Gay di Plaza Harmoni, 51 Orang Diciduk
"Kami menetapkan enam orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).
Selain HE yang masih buron, kata Argo, lima tersangka tersebut berinisial HE, GG, GCMP, NA, TS dan K.
BACA JUGA: Kabar Terkini Tersangka Pesta Gay Surabaya
"Mereka mulai hari ini dilakukan penahanahan," ungkap Argo.
Keenam tersangka, kata Argo, memfasilitasi dan pegawai di T1 Sauna itu.
BACA JUGA: MUI Ingin Bersihkan Bekasi dari Kaum Gay
"Ada yang menjadi owner, ada yang menjadi pengelola, kasir, karyawan yang ngasih peralatan, ada yang ngasih tiket," jelas Argo. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Harus Pertajam Penyidikan Pesta Gay
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga