Terbongkar, Ternyata Begini Cara Para Bandar Narkoba dan Pengedar Mengelabui Polisi

Kamis, 09 Juli 2020 – 06:18 WIB
Kepolisian merilis hasil tangkapan kasus narkoba di Mapolresta Malang Kota. Foto: Ngopibareng

jpnn.com, MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota membekuk orang pengedar narkoba dengan jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, Dian alias Viola, usia 23 tahun, lalu, AR, usia 18 tahun dan HUS alias Gundul usia 24 tahun.

BACA JUGA: Kandang Ayam Isinya Narkoba, Banyak Banget

Kasus pengungkapan ini bermula ketika kepolisian menangkap Dian alias Viola pada 26 Juni 2020, lalu, di kawasan Jalan Lesanpuro I Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Dari penangkapan Dian ditemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram. Pada polisi dia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial AR,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata.

Satreskoba Polresta Malang Kota lalu bergerak menangkap tersangka lainnya yaitu AR di Jalan KH Malik Dalam, Kota Malang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk FPI, Anak Mantan Presiden Terima Suap, Eh Ada Djoko Tjandra

Dari tersangka AR didapatkan barang bukti berupa 10 plastik sabu seberat 4,26 gram dan satu bungkus plastik berisi 4 butir inex.

“Tersangka AR mengaku mendapat narkoba dari HUS alias Gundul bersama barang bukti sabu seberat 30,69 gram," ujar Leo.

BACA JUGA: Emak-emak Seorang Diri Melawan Perampok di Rumah, Nyaris Saja

HUS alias Gundul kemudian ditangkap oleh kepolisian di dalam rumahnya di Jalan KH Malik Dalam, Buring, Kota Malang bersama sabu seberat 30,69 gram.

Dari keterangan Gundul, barang terlarang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial TPK yang hingga saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

"Transaksinya menggunakan nomor ponsel luar negeri supaya tidak terlacak,” terang Leo.

Akibat perbuatannya AR dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.

Untuk tersangka HUS alias Gundul yang merupakan residivis dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Sedangkan tersangka Dian dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar,” kata Leo.

Polresta Malang Kota sendiri ujar Leo, selama periode Juni 2020, telah mengungkap sebanyak 21 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler