jpnn.com - PURBALINGGA - Nasib apes menimpa Roniyah (40), warga Desa Penolih, Kaligondang, Purbalingga pada Senin (26/4) lalu. Pasalnya, ia menjadi korban perampasan perhiasan yang dilakuan oleh AT (32), warga Kecamatan Padamara.
Roniyah terbujuk ajakan AT untuk kencan ke Bumi Perkemahan Munjulluhur, Bojongsari. AT yang kini menjadi tersangka memaksa dan mengancam membunuh Roniyah jika tak mau menyerahkan perhiasannya.
BACA JUGA: Tak Terima Digarap di Rumah Kosong, Gadis Ini Laporkan Pacar ke Polisi
Kapolres Purbalingga, AKBP Anom Setyadji SIK mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajak kencan menggunakan mobil sedan rental. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Buper Munjulluhur.
Di tempat kejadian, korban dipaksa dan diancam hingga akhirnya menyerahkan puluhan gram perhiasan berbagai model kepada tersangka. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya dua buah cincin emas bermata putih, serta seuntai gelang model rantai dan seuntai kalung emas dengan model butiran merica.
BACA JUGA: Cemburu, Leher Temen Nyaris Putus Dibacok Teman Sendiri
Polisi juga berhasil menyita selembar kuitansi jual beli emas. Masing- masing bertuliskan dua buah cincin emas seberat 5,36 gram, satu gelang emas seberat 10,100 gram, satu kalung seberat 7,08 gram dan satu liontin kristal seberat 1 gram.
“Pada kuintansi itu tertulis nominal uang Rp 4.627.200. Kami langsung mengembangkan kasus ini hingga mendapatkan titik terang melalui pengusaha rental mobil di Purwokerto,” katanya seperti dikutip Radar Banyumas.
BACA JUGA: Kali ini Giliran Hendrawan yang Didor
Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus itu. Sebab, tiga hari setelah peristiwa perampasan atau pada 29 April, polisi berhasil membekuk tersangka di Purwokerto. Sebelumnya dari hasil penyelidikan awal, polisi telah mengantongi identitas pelaku dari keterangan pihak rental mobil.
Saat dikonfirmasi, pemilik mobil rental mengaku sempat mengetahui ciri-ciri fisik tersangka. Demikian juga dengan keterangan saksi-saksi dan korban yang menyatakan tersangka menggunakan sedan dengan merek terkenal dan model terkini berwarna putih.
“Kita akhirnya menangkap tersangka pada 29 April sekira pukul 16.00. Saat ini kita sudah mengamankan pelaku di tahanan Mapolres Purbalingga untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai Pasal 365 (1) KUHP,” tegasnya.
Sedangkan AT mengaku melakukan aksi itu untuk kali kedua karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku membutuhkan dana untuk membayar utang di salah satu bank yang belum bisa terbayar sampai beberapa bulan.
Sedangkan dari pengembangan kepolisian, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama namun beda waktu dan tempat dengan korban Yuni Safitri. Hal itu dibuktikan dengan data yang masuk pemberkasan di Polres Purbalingga tertanggal 16 April 2015.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Ada yang Pesta Narkoba di Samping Rumah Kapolda
Redaktur : Tim Redaksi