Terbuka atau Tertutup, Hayo Sajalah

Selasa, 24 November 2015 – 19:29 WIB
Setya Novanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan apakah persidangan kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto akan dilakukan terbuka untuk umum atau tertutup.

Anggota MKD DPR, Dadang S Muchtar mengaku tidak ada beban apakah sidang MKD untuk mengadili Setya Novanto terkait rekaman pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla digelar terbuka atau tertutup.

BACA JUGA: E-KTP Anda Hilang, Rusak? Ini Solusinya, Gampang Kok....

"Saya tidak punya beban, mau terbuka, mau tertutup hayo sajalah, no problem. Tunggu dalam waktu dekat sudah ada keputusan," kata Dadang di gedung DPR Jakarta, Selasa (24/11).

Kalau pleno memutuskan sidang berlanjut dan terbuka, maka publik akan mengetahui bagaimana sebenarnya skandal tersebut terjadi, terutama substansi yang ada dalam rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said.

BACA JUGA: MKD Sepakat Melanjutkan Perkara Ketua DPR

Tapi kalau tertutup, publik cukup menanti tiga keputusan sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadap Novanto. Apa saja sanksinya?

"Oh kalau sanksi itu kan ada tiga, ringan, sedang dan berat. Kalau ringan itu diberi peringatan, kalau sedang dimutasikan, kalau berat diberhentikan," jelas politikus Golkar itu. 

Sebelumnya, Novanto pernah dijatuhi sanksi ringan oleh MKD dalam skandal pertemuan dengan Donald Trump. Novanto bertemu pengusaha yang mencalonkan diri sebagai Presiden AS itu bersama Wakilnya Fadli Zon.

BACA JUGA: Maruarar Sirait Gagas Galang Dana Beli Saham Freeport

Tapi apakah Novanto yang pernah dijatuhi sanksi ringan masih akan dijatuhi sanksi yang sama atau lebih berat, Dadang tidak mau berandai-andai.

"Itu nanti hasil sidang, bukan keputusan saya. MKD itu kan memutuskannya kolektif kolegial," pungkasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman: Saya Nggak Mau Komentar Soal MKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler