jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bakal mendekam di penjara selama enam tahun ke depan. Hal ini setelah dia dinyatakan terbukti bersalah atas tiga dakwaan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua, kedua primair, dan ketiga," kata Hakim Artha Theresia membacakan vonis di ruang pengadilan, Rabu (16/9).
BACA JUGA: Pemerintah tak Konsisten Sumber Masalah Tenaga Honorer
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Waryono antara lain, memperkaya diri sebesar Rp150 juta melalui kegiatan fiktif di Kementerian ESDM. Selain itu dia menyuap anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 dengan uang senilai 140 ribu dolar AS. Semua perbuatannya itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.
Bekas anak buah Jero Wacik ini juga terbukti menerima uang senilai 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS dari Rudi Rubiandini selaku kepala SKK Migas. Selain hukuman penjara, Waryono juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Bakar Lahan, Satu Perusahaan Jadi Tersangka, Dua Lainnya segera Diperiksa
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni penjara 9 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mengenai hal ini majelis mempertimbangkan bahwa Waryono belum pernah dihukum dan telah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas jasa-jasanya.
"Dan usia terdakwa sudah lanjut," ujar Hakim Artha. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kembali Gagalkan 15 Calon TKI Ilegal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Investasi dan Industri Minuman, DPR Bakal Rombak Aturan Miras
Redaktur : Tim Redaksi