jpnn.com - PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Marisa Putri yang merupakan terdakwa perkara kecelakan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46).
Majelis menyatakan bahwa Marisa bersalah mengemudi dalam pengaruh narkoba hingga menyebabkan kematian korban. “Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan," ucap Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
Marisa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4, dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain hukuman delapan tahun penjara, majelis juga memutuskan mencabut SIM A Marisa Putri selama dua tahun setelah terdakwa menjalani pidana.
BACA JUGA: Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
Majelis hakim menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan hukuman Marisa, termasuk dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban serta keresahan masyarakat akibat perbuatannya.
Namun, ada pula hal yang meringankan, yakni pengakuan bersalah dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
BACA JUGA: Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
Seusai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Marisa menyatakan menerima putusan tersebut.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu (3/8) dini hari.
Setelah diduga berpesta narkoba bersama teman-temannya, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize biru dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba jenis amphetamine dan alkohol.
Sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak Renti Marningsih yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami cedera parah di kepala, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.
Hasil pemeriksaan oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad, mengonfirmasi cedera fatal pada korban.
Sementara, tes laboratorium narkoba menunjukkan Marisa positif menggunakan amphetamine. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito