jpnn.com - TERNATE – Sardi A Rajak, warga Desa Hidayat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terdakwa kasus Narkoba divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate Senin (13/6).
Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Hendri Tobing dalam amar putusannya menegaskan, bahwa terdakwa Sardi terbukti secara sah bersalah atau melawan hukum dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1.
BACA JUGA: Gadis Cantik Berhijab Ditemukan Tewas di Warung Tanpa Busana
“Setelah Musyawarah majelis hakim, diputuskan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada terdakwa,” tegas Hendri seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate yaitu 1,6 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, JPU maupun terdakwa masih mengaku pikir-pikir. “Masih pikir-pikir majelis,” kata JPU Zubaidi saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil atas putusan tersebut selama tujuh hari kedepan.
BACA JUGA: Suami Hujamkan Pisau ke Perut Istri lagi Hamil
Sekadar diketahui, Sardi A Rajak ditangkap oleh Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Ternate Januari 2016. Terdakwa yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Halsel ini ditangkap karena mengedarkan Narkotika jenis sabu.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
BACA JUGA: Usai Lahiran di Kamar Mandi, Duh...Perempuan Bejat!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Beristri, Bunuh Perempuan yang Dikencani
Redaktur : Tim Redaksi