jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Sepasang kekasih pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk sebanyak 200 kali, di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021).
Kedua terpidana yakni Junaidi alias Si Beut dan Wahyuni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh Tamiang.
BACA JUGA: Penyebar Konten Tak Senonoh Ini Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung
"Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis.
Saat pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sempat dilakukan beberapa kali jeda karena kedua terpidana nyaris jatuh karena kesakitan. Dan terpidana wanita sempat menangis.
BACA JUGA: Mbak Mar Jadi Korban Kebrutalan Mantan Suami, Dianiaya Sampai Kayak Begini
Mukhlis mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat.
BACA JUGA: Siswi SMA Ditemukan Menangis di Kamar Hotel, Mengaku Baru Ditiduri Pria Lain, Pacarnya Ternyata
BACA JUGA: Buron Satu Tahun, Mbak Risdama Tak Berkutik Saat Tempat Persembunyiannya Disergap Polisi
"Terpidana pria berstatus lajang. Sedangkan terpidana wanita memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan," kata Mukhlis.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi