jpnn.com - DENPASAR—Margriet, ibu angkat Engeline Ch Megawe vonis penjara seumur hidup di PN Denpasar, Senin (29/2). Majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga menyatakan terdakwa Margriet terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak, penelantaran anak, diskriminasi pada anak, dan pembunuhan berencana.
“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Magriet Ch Megawe,” ujar Hakim Edward.
BACA JUGA: Mengira Istri Disantet, Tetangga pun Dibacok
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sejumlah dakwaan dari jaksa penuntut umum telah terbukti. Yaitu, pasal 340 jo pasal 88 UU Perlindungan Anak. Lalu pasal 76 jo pasal 77 UU Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar, pasal 76 huruf a jo pasal 77 UU Perlindungan Anak. Putusan ini langsung disambut oleh tepuk tangan para hadirin sidang. (baliexpressnews/flo/jpnn)
BACA JUGA: Pastor Diperiksa Polisi, DPRP Berang
BACA JUGA: Dua Rumah di Kawasan Elite Surabaya Dibobol Maling
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha ha..Stres Diomeli Istri, Buronan Akhirnya Serahkan Diri
Redaktur : Tim Redaksi