Terbukti Cuci Uang, Vonis Labora Sitorus Ditambah 6 Tahun

Selasa, 06 Mei 2014 – 17:46 WIB

jpnn.com - JAYAPURA - Pengadilan Tinggi (PT) Papua memvonis terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Aiptu Labora Sitorus delapan tahun penjara. Vonis banding itu lebih tinggi enam tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong. Dia dianggap terbukti melakukan pencucian uang.

Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Arwan Dyrin di Papua mengatakan bahwa pada tanggal 2 Mei lalu, majelis hakim PT Papua di Jayapura memutuskan delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Labora.

BACA JUGA: Kivlan: Prabowo Sudah Dihukum Karena Langgar HAM

Dia melanjutkan, lebih tingginya putusan PT Papua itu disebabkan Labora dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dimana yang pada sidang di pengadilan negeri dinyatakan tidak terbukti.

"Majelis hakim PT Papua memutuskan delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara," kata Ketua Pengadilan Tinggi Papua Arwan Dyrin.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Sebut Jokowi juga Pelanggar HAM

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sorong, tanggal 17 Pebruari lalu memutuskan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta kepada Labora.

Dalam sidang di tingkat pengadilan negeri, Labora hanya dinyatakan terbukti melakukan dua tindak pidana. Yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Nah, sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. (ant/tp/mas)

BACA JUGA: Banyak Potensi Korupsi, Kepala Daerah Minta Solusi KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Ical, Duet Tokoh Sama-sama Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler