jpnn.com, JAKARTA - Serangkaian aksi Honorer K2 di sejumlah daerah dalam beberapa hari belakangan terbukti mampu memberikan tekanan pada pemerintah.
Pemerintah menegaskan segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk diketahui draft PP tentang PPPK sejatinya sudah dibahas sejak 2014 lalu.
BACA JUGA: Kemenkeu Tunggu Setoran Jumlah Honorer K2
Keberadaan PP tentang PPPK tersebut salah satu menjadi bagian tuntutan aksi mogok kerja guru honorer di sejumlah daerah. Mereka menggelar aksi karena tidak bisa mendaftar CPNS baru 2018. Penyebabnya terbentur syarat usia maksimal 35 tahun.
Keputusan mempercepat pengesahan PP tentang PPPK untuk mengakomodasi tenaga honorer itu, diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumatkemarin (21/9). Teknis sekaligus dasar hukum keputusan itu akan dituangkan dalam draf peraturan pemerintah (PP).
BACA JUGA: Lihat, Sejumlah Guru Honorer K2 Menangis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, keputusan itu merupakan titik temu di tengah situasi yang ada. Di satu sisi, pemerintah tidak ingin mengubah syarat umur CPNS demi menjaga kualitas SDM birokrasi.
Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak mau mengabaikan peran serta honorer yang sudah lama mengabdi terhadap negara.
BACA JUGA: PGRI Usulkan Ketentuan Ini Masuk di PP PPPK
"Bagi yang syaratnya sudah terlewati, sehingga bisa mengikuti PPPK," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.
Meski demikian, lanjutnya, untuk bisa menjadi PPPK para honorer tetap harus mengikuti seleksi. Hal itu sebagaimana amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, skema PPPK juga berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga honorer harus bersaing dengan pendaftar lain.
Rencananya, lanjut Syafruddin, proses seleksi akan dilakukan usai rangkaian tes CPNS rampung. Harapannya, honorer yang sempat ikut seleksi CPNS dan gagal masuk bisa beralih ke skema PPPK.
Mantan Wakapolri itu memastikan, kesempatan menjadi PPPK berlaku bagi semua honorer. Bukan hanya bagi yang usianya di kisaran 40 tahun. Bahkan yang usianya sudah dua tahun menjelang pensiun pun masih berkesempatan.
Oleh karenanya, lama perjanjian kontrakan nantinya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan lembaga ataupun sekolah dengan batas minimal satu tahun. (far/lyn/wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Perintah Presiden kepada Pemda terkait Guru Honorer
Redaktur & Reporter : Soetomo